Dirut Pasar Jaya Dituding Bangun Jakgrosir Dan Jakmart Dengan Menabrak Permendagri

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menjelang masa tugasnya Mei mendatang, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mendapat banyak sorotan. Kinerjanya dinilai amburadul.

Penilaian itu mencuat bukan hanya saat mengerjakan packing 1,2 juta sembako dengan mewajibkan "kerja rodi" para karyawan yang dituding "mengkangkangi" PSBB, tapi juga terkait "kasus" lainnya, yang kini mulai muncul ke permukaan.

Gambaran buram itu terungkap lewat satu bundel auidit Inspektorat pemerintah DKI Jakarta,  tentang kinerja Arief tahun 2016 dan triwulan II tahun 2017. Auditnya selesai 2019 lalu.

Di situ terlihat raport Arief selama memimpin Pasar Jaya. Banyak rekomendasi  terkait kinerja keuangan perunda yanh dupimpinnya dari mulai membuat perencanaan, tidak cermat melakukan pengendalian dan sebagainya

Paling mencolok, soal temuan  pembangunan Jakgrosir maupun Jakmart. "Keduanya sarat dengan dugaan pelanggaran pelanggaran," ujar sumber internal di Pemprov DKI.

Dalam bundel Inspektorat menyangkut pembangunan Jakgrosir dan Jakmart di kawasan Pasar Jatinegara dan Pasar Induk.

Kegiatan pengembangan usaha distribusi retail argo itu bersumber dari Penyertaan Modal Daerah (PMD)  2014-2016 sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu dana yang terealisasi sebesar Rp 25.125.773.384,65.

"Seyogianya investasi sebesar itu harus melalui lelang. Tapi kenyataannya cuma penunjukan. Itu melanggar," sumber tersebut.

Inspektorat pun membeber, realokasi PMD itu dilakukan berdasarkan  surat Dirut Perumda Pasar Jaya kepada Badan Pengawas Nomer 2158/077.72, tanggal 8 Juni 2017 perihal Permohonan Persetujuan Perpindahan Investasi sebesar Rp 100 miliar, dan surat persetujuan Badan Pengawas Nomer : b62/BP-PD.PJ/VI/2017, tanggal 9 Juni 2017.

"Cuma, tidak ada persetujuan gubernur dan analisa investasi terkait perpindahan investasi yang dilakukan," tambah sumber, menyimpulkan hasil audit Inspektorat.

Akibatnya, sesuai penilaian Inspektorat, pembangunan Jakgrosir dan Jakmart tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pasal 2 ayat 1;  Perda Nomer 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya pasal 30 dan 31.

Pasal 30 menyebutkan Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:  mengawasi operasional PD Pasar Jaya, memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap pengangkatsn dan pemberhentian direksi, memberikan pendapat dan saran kepada gubernur terhadap program kerja yang diajukan direksi, memberikan pendapat dan saran kepada gubernur terhadap laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi.

Sementara di Pasal 31 lebih keras lagi. Badan Pengawas punya kewenangan memberi peringatan kepada direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai program kerja yang telah disetujui, memeriksa direksi yang diduga merugikan perusahaan, mengesahkan RKAP Pasar Jaya dan menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja direksi di tahun berjalan.

Semua itu terjadi karena tidak adanya SOP yang memadai atas penilaian resiko penggunaan dana PMD, dan direksi PD Pasar Jaya yang tidak cermat menyusun perencanaan pembangunan pasar rakyat.

Jakmart, proses pembangunannya dinilai banyak masalah

Padahal, saat dilantik (18/5/2016), ekspektasi terhadap Arief Nasrudin yang sebelumnya menjabat Direktur Operasi Giant sangat tinggi.

"Kami harap, ini akan jadi lebih baik. Karena targetnya memang ada beberapa pasar tradisional yang akan direnovasi," kata Yurianto,  Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta, saat itu.

Namun ternyata, tujuan pemerintah DKI Jakarta  dalam PMD pembangunan pasar rakyat, pengembangan usaha distrobusi dan retail argo serta sistem manajemen tidak tercapai.

Bahkan, 7 pasar rakyat yang bersumber dari PMD tahun 2016 seluruhnya belum terlaksana. 7 pasar itu meliputi Pasar Jati Rawasari, Pasar Kombongan, Pasar Kalideres, Pasar Cipinang Kebembem, Pasar Sawah Barat, Pasar Kramat Jaya dan Pasar Sungai Bambu. PMD itu sesuai SK Gubernur Nomer 2679 tahun 2016 Rp 170 miliar.             
Sementara itu pengamat pasar tradisional Binsar Siagian yang mengkonfirmasi dan mengklarifikasi temuan ini kepada Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin, sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Menuruy Binsar, jelang berakhir masa jabatannya, dia terkesan menggunakan "kacamata kuda", yang tidak perduli dengan dampak dari kebijaksanaanya.            (rel/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama