Inspektorat: Arief Nasrudin Ciptakan Penyalagunaan Wewenang Dan KKN di Pasar Jaya

Dirut Pasar Jaya Arief Nasrudin (kanan) bersama Gubernur DKI Anies Baswedan
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Meskipun jebolan mantan Direktur salah satu perkulakan terkenal di Tanah Air, Arief Nasrudin memiliki rapor merah dalam merekrut karyawan di Perumda Pasar Jaya.

Rapor merah sekaligus borok-borok kepemimpinannya tertuang dalam satu bundel laporan Inspektorat DKI Jakarta menyangkut kinerja Pasar Jaya Tahun Buku 2016 dan Triwuan II tahun 2018. Audit tersebut selesai Desember 2019 yang bersifat rahasia.

Dalam laporannya  mengenai pengelolaan kepegawaian, kebijakan Arief dalam pengangkatan tenaga profesional menabrak beberapa ketentuan.

Salah satunya menyangkut batas usia  dalam menjabat, minimal  30 tahun dan maksimal  45 tahun, tidak dilaksanakan dengan baik. Tercatat ada  empat nama yang tidak memenuhi kategori  30-45 tahun.

Mereka itu  asisten manager seksi teknik dan tata pengelolaan berusia 50 tahun, asisten maneger subbid perencanaan SDM berusia  29 tahun, asisten maneger perkulakan berusia 46 tahun, dan asisten maneger subbid sarana dan prasarana berusia 29 tahun.

Menurut Inspektorat, ketidakkonsistenan pengangkatan tenaga profesional itu mengacu pada SK Direksi Pasar Jaya Nomer 65 tahun 2015 tentang prosedur penerimaan pegawai profesional di lingkungan Pasar Jaya.

Berikutnya peraturan Pasar Jaya Nomer 64 tahun 2015 tentang kepegawaian Pasar Jaya Pasal 7 tentang pengangkatan pegawai, peraturan direksi  Perumda Pasar Jaya npmer 112 tentang persyaratan pengangkatan dalam jabatan Pasat Jaya Bab III yang menyatakan persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural.

Tertabraknya semua ketentuan tersebut, menurut Inspektorat, karena Direktur Utama tidak cermat dan tidak teliti dalamengambil keputusan dan kebijakan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pasar Jaya.

Satu bundel laporan Inspektorat DKI Jakarta menyangkut kinerja Pasar Jaya Tahun Buku 2016 dan Triwuan II tahun 2018

Dalam rekomendasinya kepada Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat meminta agar memberikan peringatan secara tertulis kepada Arief Nasrudin selaku Direktur Utama Perumda Pasar Jaya yang tidak konsisten dalam mengambil keputusan tanpa memperhatikan ketentuan Perumda Pasar Jaya.

Akibatnya, kebijakan Arief menciptakan kondisi yang tidak kondusif di lingkungan Perumda Pasar Jaya, dan berpotensi terjadinya lenyalagunaan wewenang dan terjadi KKN.

Gambaran tersebut, sesuai dengan berita Wartakota saat menulis gejolak internal pegawai tetap di PD Pasar Jaya  lantaran keputusan pengangkatan pegawai dan pengisian jabatan manajer yang tak sesuai aturan perusahaan oleh jajaran direktur (19/9/2017).

"Jadi apa yang dipersoalkan SP 2017 itu klop dengan temuan Inspektorat. Itu menunjukan Bos Arief semau gue," jelas kalangan karyawan.

Salah satunya, soal keberadaan Humas dan Biro Umum. Di mata Inspektorat, kedua bidang itu di tahun 2016 punya anggaran Rp 25.201.959.000, namun yang terserap hanya Rp 7.157.664.791.00 (26.40 persen). Banyak menyebut kedua bidang ini tidak punya program.

Ketua Bidang Integritas Serikat Pegawai PD Pasar Jaya, Kusmadi Sidabutar, mengatakan, ada 7 kecemburuan dan kekesalan lain dari pegawai tetap terhadap kelakuan jajaran direktur.

Demo karyawan Pasar Jaya beberapa waktu lalu.

Ke-7 masalah di PD Pasar Jaya yang bikin keceburuan dan gejolak karyawan adalah:

1. Kontrak tenaga profesional yang tak memenuhi syarat peraturan perusahaan

2. Penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai tingkat staf tanpa dibatasi masa kerja.

3. Terhambatnya kenaikan pangkat dan golongan yang sudah layak.

4. Slip gaji yang tak detail merunutkan seluruh komponennya.

5. Tunjangan pajak PPH 21 yang hanya diberikan untuk level manajer.

6. Aturan pangkat minimal menjabat tak sesuai aturan.

7. Audit keuangan PD Pasar Jaya Tahun Buku 2016 - 2017 tidak transparan.

Ketua Komisi B, Yusriah Dzinnun, mengatakan, pihaknya memposisikan diri sebagai penengah dalam perselisihan antara pegawai tetap dan jajaran direktur PD Pasar Jaya.

Menurut Yusriah, pihaknya akan melihat sejauh mana jajaran direkrut dapat menerapkan diskresinya terkait hal-hal yang dikeluhkan pegawai tetap.

"Kami akan jadi jembatan dalam persoalan ini pokoknya," kata Yusriah saat itu.

Semua temuan inspektorat itu, saat dikonfirmasi agar berita berimbang dan tidak memihak kepada Dirut Arief Nasrudin maupun Humas Amanda melalui ponsel dan WA, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Tim sergap)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama