Polres Karimun Serahkan Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Karimun 2016 Ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono  SIK
KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Polres Karimun membuktikan keseriusannya dalam pengungkapan tindak pindana  korupsi terhadap kegiatan belanja perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Karimun 

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono  SIK saat dihubungi melalui WhatsApp  menyampaikan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun sudah melaksanakan penyerahan berkas perkara perjalanan Dinas ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Karimun pada tanggal 27 Maret 2020. Untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan," terang Herie, kemarin.

Tentang adanya penambahan tersangka baru, Herie hanya menjawab akan segera menindaklanjuti hasil dari penelitian dari Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Karimun, Andriyansyah, S.H, M.H membenarkan bahwa pihak Polres Karimun telah menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi belanja perjalanan Dinas DPRD Karimun.

Berkasnya untuk saat ini masih dipelajari dan kalau berkasnya sudah lengkap, tersangka dengan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan. Untuk itu kita diberikan waktu 14 hari mempelajarinya, dan kalau belum lengkap berarti ada petunjuk lagi.

Terkait ada kemungkinan akan ada pengembalian berkas, Andriyansyah menerangkan ada kemungkinannya.

Dan Andriyansyah balik bertanya, "menurut anda kira-kira sudah lengkap atau belum dengan tersangka satu orang?"

Terang Andriyansyah lagi, setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan apakah tersangkanya harus  ditahan itu merupakan kewenangan penyidik Kepolisian.

"Tetapi kalau tersangkanya sudah diserahkan ke Jaksa sudah pasti kita tahan,"jelas Andriyansyah.

Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Datok Azman Zainal, SH 

Dalam hal ini Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri, Datok Azman Zainal, SH menyambut positif terhadap Polres Karimun yang sudah membuktikan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini.

Tetapi Azman juga sangat menyayangkan  pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka inisial "BZ" yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Karimun.

Azman juga mempertanyakan kenapa hanya "BZ" yang merupakan bendahara DPRD Karimun saja yang ditetapkan tersangka.

Bukankah untuk melakukan pencairan dana itu harus melalui instruksi atau persetujuan Sekwan dan Ketua DPRD. Sebagai warga awam tentang hukum ini akan menjadi pertanyaan bagi kita.

"Dengan kerugian Negara sampai Rp.1,6 Milyar lebih dan tersangka satu orang, ini cukup luar biasa, kita berharap "BZ" mau mengungkap semuanya. Karena kita yakin tidak mungkin hanya "BZ" seorang tersangka," ujar Azman.   (Sihat) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama