Ringankan Beban, Pemkab Lamongan Beri Dispensasi Pajak


LAMONGAN (wartamerdeka.info) -  Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal.

Kepastian kelonggaran tersebut telah diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Untuk masa pajak bulan April hingga bulan Juni 2020 pengurangannya sebesar 40 persen, yakni, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kelonggaran ini juga termasuk pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Demikian juga Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kelonggaran pembayarannya hingga tanggal 30 bulan September 2020, sebelumnya waktu jatuh tempo pada bulan Agustus.

Kelonggaran pembayaran pajak tersebut dibenarkan oleh Sekda Yuhronur Efendi, untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Lamongan.

“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” ungkap Yuhrohnur Efendi, kemarin. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama