Jaksa Agung RI Acungkan Jempol Kepada Tim Jaksa Penyidik Tuntaskan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk mengawal, mengikuti dan memantau sidang perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ajakan Jaksa Agung kepada masyarakat ini, dirilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2020)

"Di sela-sela kesibukan tugas di kantor Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung menyampaikan ajakan dan himbauan tersebut," kata Hari.

Seperti diberitakan, perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan Dan Investasi Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekarang, proses penanganan perkara itu sudah menjadi wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili mega korupsi tersebut," kata Burhanuddin.

Sebagaimana  diketahui bersama, sejak penanganan perkara tersebut disidik oleh  Kejaksaan Agung RI pada tanggal 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa ahli dan tersangka, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,81 Triliun.

Setelah penyidikan perkara tersebut selesai dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti syarat-syarat kelengkapan formil maupun materiilnya hingga akhirnya sebanyak 6 (enam) berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana 1 (satu) berkas perkara yang terakhir atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu kemarin (20 Mei 2020).

"Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya, khususnya Tim Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum yang telah menyelesaikan perkara  dalam rentang waktu kurang lebih 6 (enam) bulan yang telah bekerja keras siang malam untuk menuntaskan penyidikan perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 Trilun. Oleh karena itu patut diacungi jempol," tutur Jaksa Agung RI.

Tanpa menunggu waktu yang lama pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan 5 (lima) berkas perkara (yang lebih dahulu dinyatakan lengkap dan lebih dahulu diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada tanggal 12 Mei 2020) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu masing-masing atas nama terdakwa :
Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA, Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Dengan demikian hanya dalam waktu 8 (delapan) hari Tim Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan, sehingga hal ini merupakan keseriusan dalam penangan perkara ini yaitu kerja cepat dan akurat untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Oleh karena itu Jaksa Agung RI meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk didalamnya berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindan pidana korupsi seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal, mengikuti dan memantau jalannya persidangan perkara besar tersebut dengan harapan kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama