Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra |
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengemukakan, kerja sama ini adalah upaya tim penyidik menelusuri seluruh aset milik tersangka Beneficial Owner KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Suwito Ayub. Salah satu targetnya, kata dia, dalam rangka pengembalian uang nasabah yang diduga telah digelapkan dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Kami sudah meminta PPATK untuk menelusuri seluruh aset milik kedua tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukan,” ungkap Asep, di Jakarta, Rabu, 06/05/2020.
Menurut dia, jika ditemukan aset milik tersangka dalam periode waktu terjadinya tindak pidana, penyidik akan langsung berupaya membekukannya sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. “Jika PPATK sudah menemukan aset milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut, maka akan segera dibekukan,” tuturnya menambahkan.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia (BI).
“Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar,” tandasnya.
KSP Indosurya Cipta terjerat dalam kasus gagal bayar senilai kurang lebih Rp10 triliun. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya.
Menurut informasi yang beredar, kedua tersangka tersebut memiliki inisial HS dan SA. Inisial HS ini besar kemungkinan adalah Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya. (Ulis)
Tags
Nasional