Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi Menerima Pengembalian Uang Korupsi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan di Jakarta, Kamis (18 Juni 2020), tentang pengembalian uang tersebut  berdasarkan laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, SH.

Uang tersebut diterima dari Terdakwa perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016 atas nama Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat Kepala Desa saat itu sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang  proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana  korupsi yang dilakukannya, dimana sebelumnya Terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta pada saat proses penyidikan.

"Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650.

"Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkap Mahayu.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara  hukum.

Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan," ungkapnya

Sementara dari modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus, ada yang markup, ada pula yang  fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan.

Selanjutnya Kasi Pidsus  menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai  kurang lebih Rp 1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini Terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Selain itu Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan Terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi." Demikan Kasi Pidsus mengakhiri penjelasannya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama