Kerusakan Hutan Lindung Tanggamus Sangat Parah

Inilah Hasil Investigasi Perwakilan Forum KEMALA Di Lokasi Eks Tambang Emas


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Berdasarkan hasil investigasi dan bukti - bukti yang telah dikumpulkan saat ke Lokasi Exs Tambang Emas PT.Natarang Mining di Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Forum KEMALA (Kepedulian Masyarakat Lampung) akan segera melaporkan kepada Pemerintah.

Terkait permasalahan itu, Ketua I Forum KEMALA, Jonatan Suyitno, S.Sos mengatakan sesuai hasil Investigasi dan bukti - bukti yang dikumpulkan terlihat jelas kerusakan hutan itu sangat parah

"Ini akan berdampak terjadinya Longsor (erosi) dan banjir di kemudian hari. Belum lagi Hutan Lindung tersebut yang telah gundul ditebang Pohonnya, sungguh sangat memprihatinkan," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (17/6/2020) di Kantor Sekretariat Forum KEMALA.

Bang Jon, demikian dia biasa disapa, menambahkan, ketidakpekaan serta kurang tanggapnya Pejabat setempat dan Pemerintah Daerah  menyikapi permasalahan ini, menjadi bumerang dan ini bisa menjadi Bom Waktu.

Seharusnya hutan lindung dijaga dan dilestarikan, bukan untuk dirusak.

"Kami masyarakat Tanggamus merasa kecewa dan dirugikan dengan adanya kejadian seperti. Semestinya Anggota DPRD Tanggamus merespon dari awal adanya Pertambangan di Lahan tersebut," jelasnya.

Ketua I Forum KEMALA, Jonatan Suyitno, S.Sos

Namun nyatanya, kata Bang Jon berkomentar Sampai kerusakan yang begitu parah oleh Pertambangan Emas, anggota DPRD Tanggamus tidak memperdulikan kerusakan hutan itu.

"Kami Forum Kemala meminta Kepada Bupati Tanggamus bertanggung jawab tentang permasalahan ini, agar masyarakat tidak dirugikan dengan rusaknya Hutan Lindung Tanggamus," tegasnya Ketua I Forum KEMALA ini.

Menurut Bang Jon, pihaknya akan mengadukan dan melayangkan Surat Resmi sebagai Dasar Laporan Forum KEMALA, terkait permasalahan kegiatan eks Tambang Emas kepada Pihak Terkait, fenfan tembusan diantaranya DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (GAKKUM KLHK), Mabes POLRI, dan Presiden RI.

Diketahui, kegiatan Pertambangan PT Natarang Mining di Hutan Lindung Tanggamus diduga belum mengantongi Ijin yang lengkap untuk Eksplorasi atau Eksploitasi Tambang Emas dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Berdirinya Tambang Emas di tengah Hutan Lindung Tanggamus diduga telah menyalahi aturan hukum dan pelanggaran sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No.4 Tahun 2009 Pasal 134 ayat (2) tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU No.19 Tahun 2004 tentang Perppu UU No.1 Tahun 2004 Pasal 38A dan Pasal 38B tentang Perubahan Atas UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) tentang Kehutanan, Peraturan Presiden RI No.28 Tahun 2011 Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Untuk Penambangan Bawah Tanah.

Sedangkan Sanksi Pidana terhadap kegiatan Pertambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa dilengkapi pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan berdampak pada ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sesuai Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk Sanksi Administratif, jika memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 119 UU No.4 Tahun 2009, dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama