Kuasa Hukum Erick Tohir Dan Pahala Nugraha Nyatakan Belum Siap Jawab Gugatan Prof Dr OC Kaligis


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua kuasa hukum yang mewakili Menteri BUMN Erick Tohir dan Dirut Bank BTN,  Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA,  (kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II) kembali mengulur sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum.

Karenanya sidang gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap para Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020) ditunda majelis hakim dan dibuka lagi persidangannya pada Rabu 24 Juni 2020.

Kuasa para Tergugat datang tapi tidak mempersiapkan jawaban. Kalau di luar negeri, ini sudah  contemp of court, kata Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil OC Kaligis ini.

Bagi kita menghormati pengadilan. Namun sebelumnya kamu kan dengar waktu perdamaian (sidang mediasi) hakim memanggil Menteri  BUMN dan Direktur Bank BTN selaku prinsipal supaya hadir pada sidang mediasi. Hakim bilang, jangan karena jadi Menteri engga menghargai pengadilan. Kalau perlu atau engga sempat melalui daring (online). Tapi tetap saja. Saya lihat gejala disini kalau orang sudah berkuasa ogah menghadap pengadilan. Padahal waktu Orde Baru tempo hari jamannya pak Harto, di Kalimantan Selatan pernah panggil Gubernur untuk sidang. Dia datang padahal waktu itu sulit sekali. Beginilah hukum. Kalau di luar negeri engga mungkin kalau dipanggil engak datang. Kalau engga,
seperti saya bilang contemp of court. Itu saja, kata Kaligis.

Tentang gugatannya, Kaligis mengatakan saya hanya mau ngechek. Kita dibilang koruptor kakap. Tapi sebenarnya ini kalau seandainya kita ikuti cara KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi), si Chandra Hamzah itu musti masuk bui. Deponeering kan engga menghilangkan status tersangka, tapi sudah P-21 engga masuk.

Itulah saya bilang saya cuma mau menguji apakah hukum itu ditegakkan atau hukum itu carut marut, pilih kasih.

Kalau orang orang KPK pasti selalu kebal hukum melalui deponeering. Kita ini kaya saya. Apa kesalahan saya engga tahu tapi dihukum 10 tahun yang kemudian menjadi 7 tahun pada tingkat kasasi. Dimana letak keadilan itu? Jadi saya cuma menguji saja. Kalau memang hukumnya demikian mau bicara apalagi. Sekurang kurangnya sejarah pernah mencatat bahwa hukum tebang itu berlaku. KPK kebal hukum. Kami ini dicari cari.

Ditanya apakah Kaligis kecewa? Ya dalam hati. Saya kan pernah beracara di seluruh dunia. Tentu saja.

Untuk yang tidak saya ketahui masuk 10 tahun, kecewa sebab saat OTT saya di Bali. Uang disita dari mana? Masa saya sogok hakim untuk perkara yang kalah. Saya banding tanggal 7 itu perkara kalah. Dan ada dibandingnya. Dan itu semua percakapan di pengadilan yang menguntungkan saya engga masuk.  Coba, saya musti masuk penjara. Bibit Chandra, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan membunuh orang, Denny Indrayana yang sempat dijerat melakukan Perbuatan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Tipikor semua bebas. Saya menyesal tidak jadi oknum KPK. Kalau engga pasti gua kebal hukum, sindir Kaligis.

Seperti diberitakan, OC Kaligis menggugat       Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena mempekerjakan Chandra M Hamzah yang berstatus tersangka korupsi, menjadi komisaris Utama Bank BTN.

Pada gugatan tersebut OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pimpinan Muslimin, SH, MH, supaya menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara OC Kaligis memohon supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000.

Perkara ini sudah berlangsung beberapa kali sidang termasuk mediasi.

Pada sidang Rabu (10/6), kuasa Tergugat I dan Tergugat II meminta penundaan sidang kepada majelis hakim karena pihaknya belum siap mengajukan eksepsi menjawab gugatan pengaca OC Kaligis yang maju sebagai prinsipal. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama