Permohonan Praperadilan PT Asuransi Jiwa Abisarana Wanaartha Digugurkan Hakim

Pengacara Erick S. Paat. Bsc, SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Permohonan Praperadilan PT Asuransi Jiwa Abisarana Wanaartha yang diwakili Yanes Y. Matulatuwa (selaku Presiden Direktur) dan Daniel Halim (sebagai Direktur Perseroan), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (23/6/2020).

PT Asuransi Jiwa Abisarana Wanaartha gugat Praperadilan Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menyita reksadana milik Pemohon.

Permohonan Praperadilan ini dikuasakan kepada sejumlah advokat, Erick S. Paat. Bsc, SH, MH, Pablo Christalo, SH, MA. Ricky D. Moningka, SH, Jufrry Maykel Manus, SH. Wisnugroho Agung Wibowo, SH, MH, Kasmudi, SH,  dan Mustika Alam Rustomo, SH, MH. Para advokat tersebut tergabung pada Kantor Advokat Erick S. Paat & Rekan.

Adapun permohonan Praperadilan diajukan berdasarkan alasan alasan hukum yang antara lain penyitaan yang dilakukan Termohon tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri dan diluar ketentuan KUHAP.

Tim pengacara ini juga mengemukakan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan Praperadilan, bahwa dalam mengajukan permohonan Praperadilan  ini Pemohon memiliki legal standing sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 80 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.76/PUU-X/2012 tanggal 2 Januari 2013 dikarenakan unit unit penyertaan reksadana yang disita oleh Termohon adalah milik Pemohon. Sehingga Pemohon layak menuntut hukum untuk diterapkan sebagai pihak ketiga memiliki kepentingan dalam perkara aquo, tutur Erick sembari menyebut bunyi Pasal 80 KUHAP yang bunyinya: "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dijadikan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya."

Kandas

Namun ahirnya, keinginan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bersama nasabahnya membuka rekening efek yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung lewat sidang praperadilan tersebut, kandas.

Pengadilan Negeri Jaarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Wanaartha Life.

"Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal Merry Taat Anggarasih, Selasa (23/6)

Gugatan praperadilan ini tidak diterima karena materi perkara telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus Jiwasraya.

Menurut hakim, proses praperadilan ini didaftarkan pihak Wanaartha Life pada 17 April 2020. Namun sidang perdana praperadilan baru dijadwalkan pada 8 Juni 2020.

Pada 8 Juni, pihak Kejaksaan tidak hadir dan akhirnya sidang pun ditunda sampai sidang perdana digelar pada 15 Juni 2020.

Sementara Pengadilan Tipikor mengelar sidang Jiwasraya pada 3 Juni 2020. Otomatis, gugatan pihak Wanaartha Life sebetulnya gugur sejak sidang perdana diselenggarakan.

Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum Wanaartha Life, Erick  tidak memahami putusan hakim yang telah menggugurkan gugatan praperadilan.

"Mengapa butuh waktu sangat lama untuk menggelar persidangan padahal gugatan sudah diajukan sejak 17 April," ungkap Erick.

Proses praperadilan seharusnya tidak perlu dilanjutkan sejak awal. Ini kenapa hakim melanjutkan pada proses pembuktian, mendatangkan saksi fakta dan ahli, ada apa di perkara ini? Kami juga tidak tahu. Apakah ini semua dibuat agar menyenangkan hati saja. Kami kecewa terhadap putusan ini, kata Erick di luar persidangan.

Padahal dalam perkara ini, Erick menilai banyak pelanggaran yang dilakukan Kejagung dalam tahap penyitaan unit-unit reksadana.

Sedangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum Kejagung, Arjuna Meghanada menyebutkan keputusan hakim tunggal tersebut diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sidang gugatan praperadilan harus dilakukan sebelum pembacaan dakwaan dalam pokok perkara.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama