Antara Manipol-Usdek Dan RUU HIP

Presiden pertama RI, Soekarno

Oleh: Ahwan Fanani
(Dosen FISIP UIN Walisongo, Semarang)


Manipol-USDEK

Orde Lama dimulai sejak tahun 1959 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit sendiri sudah diterima luas sebagai momentum kembali ke UUD 1945 dan ditegaskan lagi dalam TAP No. XX/ MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum. Sumber Tertib Hukum itu landasannya adalah Proklamasi 17 Agustus, Dekrit 5 Juli 1959, UUD 1945, dan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (Supersemar).

Dekrit berisi dua pokok, yaitu Pembubaran Konstituante dan Kembali ke UUD 1945. Dengan dekrit tersebut Konstituante, sebagai wakil Rakyat hasil Pemilihan Umum tidak lagi ada, padahal menurut UUD 1945 Kekuasaan Tertinggi Negara ada di Tangah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk mengisi kekosongan itu, dibentuklah MPRS melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 dan diikuti dengan susunan anggota MPRS melalui Keputusan Presiden No. 12/ 1959.

MPRS bersidang kali pertama tanggal 10 November 1960 dan melahirkan dua Ketetapan yaitu TAP No. I/ MPRS/ 1960 tentang Manifesto Politik RI sebagai GBHN dan TAP No. II/ MPRS/ 1960 tentang Garis-Garis Pola Pembangunan Nasional Berencana.

Manifesto Politik (Manipol) adalah Pidato yang disampaikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 atau Pidato Presiden ke-14.

Manipol itu muncul saat MPRS belum terbentuk dan menjadi Garis Besar Haluan Negara, yang kemudian ditetapkan pada tanggal 19 November 1960 oleh MPRS menjadi GBHN melalui TAP MPRS No. I/MPRS/1960.

Pidato Presiden Soekarno sendiri sebenarnya berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang isinya adalah Manipol. Intisari Manipol adalah USDEK: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia.

Manipol dan USDEK adalah satu kesatuan dan keduanya merupakan penjabaran atas Pancasila.

Manipol-USDEK ini dalam Jalannya Revolusi Kita – disingkat Jarek- (Pidato Presiden Soekarno Tanggal 17 Agustus 1960) digambarkan sebagai cermin tekad revolusioner rakyat, sebagai progressif-kiri, dan untuk mengabdi kepentingan masyarakat banyak.

Dalam Amanat pada Pembukaan Sidang Pertama MPRS tanggal 10 November 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa pola pembangunan harus berdasarkan atas Amanat Penderitaan Rakyat dan bahwa: "Pola Pembangunan yang dus harus bersifat Sosialisme Pancasila." Hal itu menunjukkan bahwa Revolusi yang dimaksud melalui Pidato Menemukan Kembali Revolusi Kita adalah Revolusi sebagai lanjutan dari Revolusi Kemerdekaan.

Revolusi kemerdekaan bertujuan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, sedangkan Revolusi pada Orde Lama dimaksudkan sebagai Revolusi Sosial Ekonomi.

Tidak mengherankan apabila nuansa Revolusi yang dimaksud oleh Pidato Presiden Soekarno Tanggal 17 Agustus 1959 bernuansa sosialisme.

Dalam Pidato Jarek tersebut, Presiden Soekarno memperjelas bahwa Manipol merupakan komponen dari  Revolusi. Sebuah Revolusi mensyaratkan adanya:
1. satu Pimpinan Revolusioner
2. satu Ideologi dan  Konsepsi Nasional yang Revolusioner yang jelas dan tegas
Manipol dan USDEK inilah perwujudan Ideologi dan Konsepsi Nasional Demokrasi Terpimpin.

Dalam Demokrasi Terpimpin, terjadi  pemusatan penafsiran ideologi negara dan arah pembangunan ada di tangan Panglima Besar Revolusi.

Menurut Roeslan Abdulgani dalam Penjelasan Manipol USDEK, Pimpinan Revolusi adalah cita-cita Revolusi, yaitu Pancasila. Arahnya adalah Masyarakat Sosialis Indonesia.

Sarana Pelaksanaan Manipol, menurut Presiden Soekarno adalah Gotong Royong. Salah satu perwujudannya dalam politik adalah kerjasama tiga kekuatan politik, yaitu Nasionalis (Nas), Agama (A), dan Komunikasi (KOM). Dalam Pidato 17 Agustus 1960 (Jarek), Presiden Soekarno menegaskan bahwa tanpa NASAKOM, “Semua omongan tentang Gotong Royong, Manifesto Politik, USDEK, Front Nasional, ‘setia kepada Revolusi’ dan lain sebagainya hanyalah omong kosong belaka.”

RUU HIP dan Manipol-USDEK

Rancangan Undang-Undang Himpunan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara umum menunjukkan kesejajaran dengan muatan TAP MPRS No. I/MPRS/1960 dan TAP MPRS No. II/MPRS/1960. Muatan HIP mencakup Penegasan Ideologi dan Konsepsi Nasional dan Program Pembangunan.

Nuansa Sosialisme dan Nuansa pemusatan penafsiran ideologi negara pada Kepala Negara mengingatkan kembali kepada Manipol-USDEK. Apabila pada Masa Orde Lama, Pancasila ditempatkan sebagai Pimpinan Revolusi, maka melalui RUU HIP Pancasila ditempatkan lagi sebagai ujung tombak pembangunan. Hal itu tidak salah apabila dilakukan melalui tertib sumber hukum, yaitu Pancasila dijabarkan oleh Batang Tubuh UUD 1945.

Dalam RUU HIP, Pancasila juga dijadikan sebagai Pimpinan Pembangunan.
Pertanyaannya adalah siapa pemilik kewenangan tertinggi untuk mewakili dan mengatasnamakan Pimpinan Revolusi (Pancasila?). Pada Masa Orde Lama, Presiden menjadi Panglima Besar Revolusi sehingga seolah Presiden adalah Panglima Tertinggi Pancasila.

Pasal 43 ayat (1) RUU HIP pun menyatakan bahwa Presiden lah yang berkuasa dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Kondisi itu rawan menimbulkan pemusatan kekuasaan pada elit politik tertentu yang tidak sejalan dengan tata tertib hukum di Indonesia.

Problem demikian pernah dialami oleh negara Komunis. Revolusi komunisme bertujuan untuk mencapai masyarakat komunis atau masyarakat tanpa kelas yang sama rasa dan sama rata. Namun, muncul pertanyaan tentang siapa yang mewakili masyarakat komunis itu. Pada praktiknya Partai, dan lebih khusus lagi para petinggi Partai, yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi masyarakat, dan seringkali tanpa terkontrol secara baik. Yang terjadi bukan diktator proletariat, sebagaimana diangankan, melainkan diktator elit (oligarki).

Mengapa terjadi diktator oligarki? Pelajaran pada era Orde lama menunjukkan bahwa Ideologi dan Konsepsi Nasional yang sangat tegas itu hanya menyediakan dua pilihan: lawan dan kawan, pro dan kontra, dan siapa musuh dan siapa sahabat. Hal itu bisa dilihat dalam pidato Presiden Soekarno Jarek: “Tiap-Tiap Revolusi mempunyai musuh, yaitu orang-orang yang hendak mempertahankan atau mengembalikan keadaan yang tua. Tiap-tiap Revolusi menghadapi orang-orang yang kontra kepadanya. Karena itu, baik sekali kita ketahui, dengan jelasnya Manifesto Politik dan USDEK itu siapa kawan siapa lawan, siapa sahabat siapa musuh, siapa pro dan siapa kontra. Siapa pro Manifesto Politik dan USDEK adalah kawan. Siapa kontra Manifesto Politik dan USDEK adalah lawan.”

Kekhawatiran bahwa RUU HIP atau RUU PIP akan menjadi sarana untuk mengesahkan kekuasaan besar elit BPIP dan Presiden sangat beralasan berdasarkan sejarah Orde Lama. Melalui RUU HIP/ PIP, maka BPIP dan Presidenlah yang akan menjadi representasi Pancasila dan membuka peluang bahwa yang berseberangan atau mengambil posisi sebagai oposisi akan dituduh sebagai pengkhianat Pancasila, padahal keberadaan oposisi dan kelompok penekan bagi Pihak Eksekutif merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi yang membutuhkan Check and Balance tidak hanya dari Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi dari kelompok-kelompok di masyarakat dan pers.

RUU HIP juga riskan menggeser tafsir Pancasila kepada dua arah yang kurang menguntungkan bagi perkembangan Pancasila sebagai keutuhan konsep.

Pertama, penekanan RUU HIP kepada sila kelima dan keadilan sosial pada dasarnya bukan pilihan yang salah jika itu dilihat sebagai satu prioritas temporal. Namun, jika pilihan itu merupakan tafsir yang ideologis, yaitu berlandaskan ideologi sosialisme, sebagaimana masa Orde Lama, maka terjadi penggiringan tafsir Pancasila mundur ke arah 40 tahun lampau dan mereduksi capaian Reformasi.

Kedua, tafsir Pancasila dengan Manipol dan USDEK kurang memberi ruang bagi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski dalam Penjelasan Manipol dan USDEK, Roeslan Abdulgani menekankan pentingnya Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi USDEK tidak menyebutkan secara jelas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika RUU HIP mengikuti jalan Manipol dan USDEK, maka setelah penetapan prinsip Gotong Royong sebagai sarana pelaksanaan Manipol, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan Front Nasional dan retooling, atau penggantian alat lama menjadi alat baru, melalui perombakan tatanan, baik tatanan legislatif, tatanan eksekutif (termasuk retooling aparat), tatanan alat-alat kekuasaan negara, dalam bidang produksi-ekonomi, dan dalam bidang organisasi masyarakat. Kita belum bisa membayangkan retooling semacam apa yang akan dilakukan melalui RUU HIP apabila disahkan. Namun, pasal 45 RUU HIP memberikan wewenang luas kepada Badan Pembina Ideologi Pancasila untuk mengarahkan politik hukum nasional hingga mengarahkan pelaksaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian, lembaga nonkementerian, dan Pemerintahan Daerah agar sejalan dengan Haluan Ideologi Pancasila.

Bab III RUU HIP tentang Halauan Ideologi Pancasila sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, mulai pasal 22 menunjukkan kesamaan dengan isi TAP MPRS No. II/ 1960 di atas. Beberapa lingkup memang ditambahkan dan beberapa item diperluas cakupannya, tetapi beberapa masih menunjukkan pesamaan dengan isi TAP MPRS No. II/ 1959. Yang paling jelas adalah tiga ayat pada Pasal 31 RUU HIP tentang Pembangunan Nasional dalam Bidang Keuangan dan Penganggaran yang sama dengan tiga ayat pada Pasal 7 Bidang Keuangan dan Pembiayaan TAP No. II/ MPRS/ 1960. Hanya berbeda beberapa aspek redaksional.

Pasal 31 ayat (3) RUU HIP mengatakan: “menjamin berjalannya sistem moneter yang sehat dan stabil sebagai upaya membangun tata perekonomian nasional yang kuat dan mandiri untuk menjamin lancarnya produksi, distribusi, dan perdagangan serta peredaran uang yang berencana.

Pada Pasal 7 ayat (3) TAP No. II/ MPRS/ 1960 disebutkan: “dalam rangka pembangunan tata-perekonomian nasional yang kuat dan bebas, diperlukan adanya suatu sistem moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi, dan perdagangan serta peredaran uang yang berencana.”

Keberadaan RUU HIP menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Resonansi tafsir Pancasila dan Kebijakan Pembangunan ala Orde Lama terlihat dalam RUU HIP.

Jika, BPIP diperkuat posisinya dengan wewenang yang sedemikian besar, maka pertanyaannya adalah apakah peran BPIP nantinya? Apakah seperti lembaga oligarkis yang menentukan segala penilaian terhadap lembaga dan aparatus negara hingga organisasi kemasyarakatan mengenai kesesuaian mereka dengan nilai Pancasila?

Apakah demokrasi kita akan dirumuskan seperti Demokrasi Terpimpin dengan Presiden berposisi leading dalam menentukan arah negara? Terakhir, dengan melihat kesamaan elemen-elemen dalam RUU HIP dengan TAP MPRS No. I/ 1959 dan TAP MPRS No. II/ 1959 orang bisa bertanya apakah kita sedang membawa arah negara sehaluan dengan Orde Lama?


DAFTAR PUSTAKA

MPRS dan Departemen Penerangan. Ringkasan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia. Djakarta: Pertjetakan Negara. 1961. h. 31 dan 57

Departemen Penerangan RI. Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia; Djalannya Revolusi Kita;.dan Membangun Dunia Kembali. Jakarta: Departemen Penerangan RI. 1961   h. 38, 44

Soekarno. Manifesto Politik Republik Indonesia dan Djalannya Revolusi Kita. Surabaja: D.P.T. S.B. Kempen Kabupaten Surabaja. 1960

Roeslan Abdulgani. Pendjelasan Manipol dan USDEK. Jakarta: Departemen Penerangan RI. 1960. H. 8-9, 12-13, dan 44-45

MPRS. Hasil-Hasil Sidang Umum MPRS ke-IV: Ketetapan-Ketetapan MPRS Tahun 1960. Djakarta: Penerbit Pradnja Paramita. 1971
Draft RUU HIP. 2020.(Sudono Syueb, editor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama