Dimakzulkan DPRD Jember, Inilah Jawaban Bupati Faida

Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR

JEMBER (wartamerdeka.info) - Pada sidang paripurna dalam agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020), DPRD Jember memutuskan pemberhentian tetap kepada Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan. DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah. Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna anggota DPRD Jember tentang hak menyatakan pendapat.

Pemakzulan tersebut langsung mendapat reaksi dari Bupati Jember Faida. Inilah surat resmi Bupati/Wakil Bupati Jember terkait hak menyatakan oleh DPRD yang memakzulkan mereka:

PENDAPAT BUPATI JEMBER DAN WAKIL BUPATI JEMBER PERIHAL USUL HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPRD
KABUPATEN JEMBER

Jember, 22 Juli, 2020

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua.
Yang Terhormat Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Jember;
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanallahu Wataala, atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah dicurahkan kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini meskipun kita tengah menghadapi Pandemi Covid-19 namun tetap dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dalam rangka memutuskan usul hak menyatakan pendapat DPRD.

Saudara Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang saya hormati, perkenankanlah Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember memberikan pendapat atas usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember.

Pendapat ini selain pendapat lisan, juga terdapat pendapat tertulis yang akan diserahkan kepada DPRD sebagai satu kesatuan dengan pendapat lisan yang akan diterangkan secara langsung.

Sistematika pendapat Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember atas usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember adalah sebagai berikut:

Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD;

Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Kabupaten Jember;

Ketiga, pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Jember.

I. Perihal Konsekuensi Hasil Rapat Koordinasi dan Asistensi (Mediasi) Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan di Kabupaten Jember

1. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2020 bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri telah diselenggarakan rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember yang dihadiri oleh:
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia;
Plt. Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri;
Inspektur Jenderal, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Plh. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media;
Bupati Jember;
Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

2. Bahwa rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember di Kementerian dalam negeri telah menghasilkan keputusan/kesepakatan bersama khususnya antara Bupati Jember dan Pimpinan DPRD Jember yaitu:

Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember akan berkoordinasi serta bersinergi secara berkelanjutan dalam penyelesaian setiap permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember;
Pemerintah Kabupaten Jember akan menindaklanjuti hal-hal yang belum dilaksanakan terkait rekomendasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 Hal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, selambatnya tanggal 7 September 2020. Bilamana dalam proses tindaklanjut rekomendasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 Gubernur Jawa Timur menyampaikan informasi/arahan/perintah yang terkait dengan surat dimaksud, maka akan dijadikan pertimbangan;

Terhadap usulan Permohonan Persetujuan Tertulis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember melalui surat Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/1580/204.4/2020 tanggal 21 Februari 2020 Perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Pengukuhan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Jember segera diproses setelah Pemerintah Kabupaten Jember menindaklanjuti rekomendasi pada huruf b di atas;

Terkait RAPBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang belum disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Provinsi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Jember Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 merupakan keputusan untuk pengesahan APBD untuk melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan DPRD Jember tetap melakukan pengawasan.

Hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember mempedomani PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Mengedepankan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan kepada Pemda Kabupaten Jember.

3. Bahwa di dalam bagian akhir dari berita acara keputusan/kesepakatan bersama rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember di Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa : Berita Acara ini ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember.

4. Bahwa dengan mengacu kepada poin pertama keputusan/kesepakatan bersama rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember di Kementerian Dalam Negeri maka apabila terdapat permasalahan di Pemerintahan Kabupaten Jember seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember akan berkoordinasi serta bersinergi secara berkelanjutan dalam penyelesaian setiap permasalahan tersebut. Untuk itu segala langkah/mekanisme penyelesaian setiap permasalahan Pemerintahan di Kabupaten Jember diluar sebagaimana kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi di Kementerian Dalam Negeri pada dasarnya adalah bentuk pengingkaran terhadap hasil mediasi tersebut yang tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemerintahan.

5. Bahwa Semua perjanjian/kesepakatan yang dibuat secara sah dan tanpa paksaan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata yang menyatakan Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian pelanggaran terhadap setiap kesepakatan/perjanjian yang telah dibuat pada dasarnya merupakan praktik pelanggaran atas prinsip itikad baik (good faith).

6. Bahwa Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kementerian yang diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dengan demikian sudah selayaknya hasil forum mediasi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi keberlakuannya oleh para pihak termasuk oleh Bupati Jember dan DPRD Jember.

II.  Pemenuhan Aspek Prosedural/Aspek Formil Usul Hak Menyatakan Pendapat Oleh DPRD Kabupaten Jember

Bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.

Bahwa Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengamanatkan: Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.

Bahwa dalam surat DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember Nomor 170/671/35.09.2/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jember diundang untuk hadir dalam rangka memberikan pendapat terkait tuduhan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pelanggaran terhadap penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai hasil pelaksanaan Hak Interpelasi dan/atau Hak Angket.

Namun demikian dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati ini tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12/2018 salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada Bupati Jember yaitu Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD.

Selain membawa kerugian bagi Bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12/2018.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) PP 12/2018 maka Rapat paripuma mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan:

a. pengusul menyampaikan. penjelasan lisan atas usul hak angket;

b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi;

c. Kepala Daerah memberikan pendapat; dan

d. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah.

Adanya tahapan bahwa Kepala Daerah memberikan pendapat ini mengandung konsekuensi bahwa Kepala Daerah harus mendapat dokumen mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat. dengan demikian kesengajaaan untuk tidak memberikan dokumen dimaksud pada dasarnya adalah tindakan yang menghalangi dapat terlaksananya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c PP 12/2018.

Bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 disebutkan: Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat: a. pernyataan pendapat; b. saran penyelesaiannya; dan c. peringatan. Keberadaan Frasa dan dalam Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 ini menunjukkan sifat kumulatif dari keputusan DPRD terkait hak menyatakan pendapat yang jika diurutkan maka jika hak menyatakan pendapat pada akhirnya disetujui oleh DPRD maka keputusannya adalah dimulai dari pernyataan pendapat, dilanjutan pemberian saran penyelesaian dan kemudian peringatan. Dengan demikian tidak dimungkinkan substansi keputusan hak menyatakan pendapat diluar apa yang telah limitatif diatur dalam Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018. Untuk itu diharapkan DPRD Jember patuh terhadap ketentuan Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 ini.

III. Pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Jember

Bahwa sesuai dengan surat DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember Nomor 170/671/35.09.2/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jember diundang untuk hadir dalam rangka memberikan pendapat terkait tuduhan:

(1) pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan (2) pelanggaran terhadap penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Untuk itu dalam rangka prinsip taat hukum dan kepastian hukum maka Bupati Jember hanya akan memberikan pendapat terkait 2 (dua) materi tersebut sebagaimana diminta dalam surat DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember Nomor 170/671/35.09.2/2020 tanggal 20 Juli 2020. Pendapat Bupati Jember adalah sebagai berikut:

Implementasi Merit Sistem berdasarkan Undang-Undang. No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Berkenaan dengan rekomendasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Bupati Jember telah menindaklanjutinya. Rekomendasi Mendagri dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian:
mencabut 15 (lima belas) Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam Jabatan (bagian pertama);

Mencabut 1 (satu) Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan dan mencabut 1 (satu) Keputusan Bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner (bagian kedua);
mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkatan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam jabatan pada tanggal 3 Januari 2018 (bagian ketiga).

Berikut penjelasan Bagian Pertama mengenai pencabutan 15 (lima belas) Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Pada tanggal 15 Oktober 2019 Pemda mendapat surat nomor: R-3417/KASN/10/2019 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di lingkungan Kabupaten Jember (selanjutnya disebut surat KASN 1), berkaitan dengan Keputusan Bupati No. 821.2/222/414/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan Keputusan Bupati Jember No 821.2/161/414/2019 tanggal 11  Juni 2019  tentang Pengangkatan dalam Jabatan perlu dilakukan peninjauan kembali dan mengacu pada peraturan perundang-undangan;

Menindaklanjuti surat KASN 1, Bupati mengirimkan surat Bupati Jember tanggal 11 November 2019 Nomor 800/4473/414/2019 (selanjutnya disebut Surat Bupati 1) kepada KASN untuk melaksanakan uji kompetensi sebagaimana rekomendasi surat KASN 1 terhadap 2 (dua) orang JPT Pratama (Yuliana Harimurti, S.E., M.SI. dan Ir. Ruslan Abdulgani) dan 3 (tiga) orang Pejabat administrasi (drg. Umi Kusmiati, Endang Sulistiowati, S.Kep. ners, drg. Nur Cahyohadi.).

Pada tanggal 11 November 2019, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, perihal Rekomendasi atas pemeriksaan khusus, kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Jawa Timur pada tanggal 10 Desember 2019 nomor 131/25434/011.2/2019 (selanjutnya disebut Surat Gubernur) perihal Rekomendasi atas pemeriksaan khusus yang substansinya sama dengan Surat Mendagri. Dengan demikian maka Pemda Jember mengetahui dan mendapatkan surat mengenai Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus pada tanggal 10 Desember 2019;

Bahwa dengan Surat Gubernur Jawa Timur pada tanggal 10 Desember 2019, maka Bupati menindaklanjuti dengan berkirim surat kembali pada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan nomor 800/5223/414/2019 (selanjutnya disebut surat Bupati 2), tanggal 23 Desember 2019, perihal Uji Kompetensi yang sedianya hanya untuk 2 (dua) pejabat JPT Pratama dan 3 (tiga) orang Pejabat administrasi sesuai rekomendasi KASN 1 dilaksanakan secara bersama untuk melaksanakan Surat Gubernur. Sehingga Uji Kompetensi dilakukan terhadap 22 (dua puluh dua)  pejabat JPT Pratama berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap pejabat JPT Pratama dan Administrator sebagaimana surat KASN 1 dan sebagaimana rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Mendagri dan Surat Gubernur;

Bahwa, pada tanggal 27 dan 28 Desember 2019 telah dilakukan uji kompetensi oleh panitia seleksi dan dilaporkan kepada Bupati dengan surat nomor: 03/PANSEL/JPT-JBR/XII/2019 perihal : Laporan Hasil Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi.

Bahwa Bupati pada tanggal 02 Januari 2020 mengirimkan surat Kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. 800/01/414/2020 (selanjutnya disebut surat Bupati 3), perihal Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi dan Rencana Penataan Jabatan melalui Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

Bahwa pada tanggal 2 Januari 2020, KASN mengirimkan surat kepada Bupati Jember dengan nomor B-2/KASN/01/2020 (selanjutnya disebut suratKASN 2), perihal Rekomendasi Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sebagai jawaban atas Surat Bupati 3;

Bahwa substansi Rekomendasi Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana surat KASN 2 berisi:
Mengucapkan terimakasih atas penyampaian laporan hasil uji kompetensi para PPT Pratama di Lingkungan  pemerintah kabupaten jember yaitu :


1. Ir. Mirfano, jabatan lama: Sekretaris Daerah, jabatan baru: Sekretaris daerah, keterangab: Pengukuhan

2. Andi Prastowo, S.H., M.Si,  jabatan lama: Staf Ahli Bidang Pembangunan, perekonomian dan keuangan, jabatan baru: Asisten administrasi, keterangan: Mutasi

3. Drs. Sigit Akbari, M.Si, jabatan lama: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan politik,  jabatan baru: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan politik,  keterangan: Pengukuhan

4. Drs. Widi Prasetyo, M.Pd, jabatan lama: Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, jabatan baru: Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, keterangan:;Pengukuhan

5. Drs. Moh. Djamil, M.Si, jabatan lama: Asisten Pemerintahan, jabatan baru: Staf Ahli Bidang Pembangunan, Perekonomian dan keuangan, keterangan: Mutasi

6. Aris maya Parahita, S.P, Asisten Pereknomian dan pembangunan > Asisten Pereknomian dan pembangunan : Pengukuhan

7   Drs. Suprapto, M.M.
Asisten Administrasi   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja : Mutasi

8. Jupriono, S.T., M.Si, Sekretaris DPRD : Pengukuhan

9. Joko Santoso, S.H,  Inspektur : Pengukuhan

10. Aref Tyahyono SE, Kepala Satuan
Pohsi Pamongpraja > Asisten Pemerintahan : Mutasi

11.  Yuliana Harimurtì,
SE., M.Si, Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengernbangan SDM: Pengukuhan

12. Achmad Imam Fauzi, SP.. M.SÌ, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan : Pengukuhan

13. Ir. Ruslan Abdul
Gani, Kepala Badan Pendapatan
Daerah : Pengukuhan

14. Drs. Bambang Haryono
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : Pengukuhan

15. Dedi Mohamad Nurhadl, SP M, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro : Pengukuhan

16. Anas Maruf, AP. M.Si, Kepala Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan : Pengukuhan

17.  Drs. farouq, M.Si, Kadus Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana : Pengukuhan

18  Drs. Syafii, MSi, Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu: Pengukuhan

19. Drs. Edy Budi Susilo, M Si, Kepala Dinas
Pendidikan : Pengukuhan

20. Drs. Hadi Mulyono, M. Si, Kepala Dinas perhubungan: Pengukuhan

21. Ir. Eko Heru Sunarso, M.M, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan : Pengukuhan

22. Drs. Bambang Edy Santoso, M.M, Kepala Dinas tenaga Kerja : Pengukuhan

23. Dr. Hendro Soelistijono, Direktur RSD dr. Soebandi : Pengukuhan


Setelah KASN melakukan evaluasi terhadap dokumen dimaksud pada prinsipnya KASN dapat menyetujui hasil uji kompetensi untuk para PPT Pratama tersebut untuk dijadikan sebagai dasar pelaksanaan mutasi;

KASN mempersilahkan Bupati Jember untuk menetapkan dan melantik PPT Pratama tersebut, berdasarkan rekomendasi Panitia Seleksi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

untuk meningkatkan kinerja para pejabat tersebut, mohon agar dilakukan pembinaan melalui: (a) adanya kontrak kinerja agar target kinerjanya terukur; (b) peningkatan kompetensi, dan (c) evaluasi kinerja setelah masa 1 (satu) tahun dalam jabatannya.
Dengan substansi surat Nomor B-2/KASN/01/2020 tanggal 2 Januari 2020 sebagaimana di atas, maka Bupati Jember menetapkan dan melantik PPT Pratama melalui Keputusan Bupati Jember tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi dengan keterangan mengangkat, mengangkat kembali, dan memindahkan. Keputusan Bupati Jember tahun 2020 tersebut antara lain:

SK Bupati Jember No: 821.2/14/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5079/414/2019 tanggal 16 Desember 2019.

SK Bupati Jember No: 821.2/15/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5079/414/2019 tanggal 16 Desember 2019.

SK Bupati Jember No: 821.2/16/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5079/414/2019 tanggal 16 Desember 2019.

SK Bupati Jember No: 821.2/17/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5079/414/2019 tanggal 16 Desember 2019.

SK Bupati Jember No: 821.2/18/414/2020, Tanggal 6 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5099/414/2019 tanggal 18 Desember 2019.

SK Bupati Jember No: 821.2/39/414/2020, Tanggal 7 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan. Tim Penilai Kerja Nomor 821.2/5171/414/2020 tanggal 20Desember 2019.

Bahwa  Keputusan Bupati Jember angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam)  di atas  merupakan pelaksanaan rekomendasi surat KASN 1, Surat Gubernur dan Surat Mendagri. Hal ini dibuktikan dengan Surat KASN nomor B-2/KASN/01/2020 perihal Rekomendasi Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai Rekomendasi atas uji kompetensi yang telah dilakukan Pansel Kabupaten Jember;

Dengan demikian, maka Bupati Jember telah melaksanakan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mencabut 15 (lima belas) Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan sebagaimana ditetapkan tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan 11 Maret 2019, melalui penetapan Keputusan Bupati tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan.

Berikut penjelasan Bagian Kedua mengenai pencabutan 1 (satu) Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan dan pencabutan 1 (satu) Keputusan Bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner.

Bahwa Bupati telah menetapkan dan melantik PPT Pratama melalui Keputusan Bupati Jember tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi;

Bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, maka diinformasikan bahwa sesuai surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.126-3/99 (selanjutnya disebut surat BKN), perihal Pengukuhan PNS dalam JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016, yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi daerah, dilaksanakan sesuai dengan contoh yang termuat dalam LAMPIRAN, yang memuat petunjuk pengisian lampiran, pada no urut 2, a. apabila surat keputusan perorangan, tulislah nama jabatan yang akan diduduki pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Bahwa dengan petunjuk pengisian lampiran sebagaimana dimaksud pada surat BKN, maka keputusan Bupati sekaligus mencabut dari surat keputusan sebelumnya. Dengan demikian, maka rekomendasi bagian kedua yang berisi: a. mencabut 1 (satu) Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan dan mencabut 1 (satu) Keputusan Bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, telah dilaksanakan oleh Bupati.

Berikut penjelasan Bagian Ketiga mengenai Pengembalian para pejabat yang dilakukan pengangkatan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam jabatan pada tanggal 3 Januari 2018 serta menyusun perencanaan mutasi untuk melakukan penataan dan pengisian jabatan dengan memfungsikan Tim Penilai Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Bupati telah mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkatan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam jabatan pada tanggal 3 Januari 2018. Namun pelaksanaan rekomendasi surat Mendagri dan surat Gubernur tidak bisa dikembalikan keseluruhan sesuai dengan rekomendasi yang disebabkan karena dasar pertimbangan:

Penetapan dan pelantikan pejabat telah melalui Uji Kompetensi oleh Panitia seleksi dan telah mendapatkan Rekomendasi dari KASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Permendagri 112). 

Pasal 2 ayat (3) Permendagri 112 menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk 1 (satu) UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah unit kerja pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ ditetapkan dengan peraturan bupati/peraturan wali kota, sehingga jika dikembalikan sebagaimana rekomendasi Surat Mendagri dan surat gubernur akan bertentangan dengan Permendagri 112;
Terdapat penetapan dan pelantikan yang disebabkan karena pensiun dan mutasi sesuai dengan undang-undang, maka jika dikembalikan pada keadaan sebelum ditetapkannya Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dalam jabatan pada tanggal 3 Januari 2018, maka terdapat kekosongan jabatan, hal ini bertentangan dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengenai kewajiban PNS.

Dengan dasar pertimbangan a, b, dan c di atas, maka Bupati Jember melaksanakan penyusunan perencanaan mutasi untuk melakukan penataan dan pengisian jabatan dengan memfungsikan Tim Penilai Kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dengan Keputusan Bupati tahun 2020;

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan bagian pertama, kedua dan ketiga di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Jember telah melaksanakan seluruh rekomendasi Mendagri sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri dan surat Gubernur Jawa Timur.

Menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019 perihal Peringatan atas Penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Bupati dan Wakil Bupati Jember telah menindaklanjuti rekomendasi Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri perihal Peringatan atas Penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa mekanisme mutasi bagi pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan melalui usulan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Oleh karena itu, melalui surat nomor 821.2/02/414/2020 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati mengajukan permohonan mutasi Sdri. Sartini (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;

Selanjutnya, Bupati Jember telah mengusulkan 3 (tiga) orang calon pejabat yang akan mengisi jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui surat nomor 821.2/46/414/2020 tanggal 07 Januari 2020;

Setelah rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur diperoleh, maka selanjutnya Bupati telah mendapatkan keputusan mutasi dari Dirje Dukcapil tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator selaku kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Jember tanggal 19 Februari 2020 no. 821.23-800 DUKCAPIL TAHUN 2020. Akan tetapi, karena akan memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jember September 2020, maka tindak lanjutnya menunggu rekomendasi izin melantik/pengukuhan dari Menteri dalam negeri melalu aplikasi e-mutasi.

Prosedur dan mekanisme ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota;

Penyusunan Kelembagaan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Bahwa dalam rekomendasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jember, Mendagri menyatakan agar Bupati Jember: Mencabut 30 (tiga puluh) Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016. Berkaitan dengan rekomendasi Mendagri tentang KSOTK Pemerintah Kabupaten Jember tersebut, maka dapat disampaikan hal-hal berikut;

Bahwa Bupati Jember telah berinisiatif untuk melakukan evaluasi KSOTK Pemerintah Kabupaten Jember. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) kebijakan hukum Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, surat Menteri Dalam Negeri nomor 060/3028/OTDA tanggal 29 Mei 2019 perihal Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Surat Mendagri tersebut pada intinya meminta agar seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

Kedua, evaluasi KSOTK dilakukan atas dasar terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2019. Berdasarkan Permendagri tersebut, maka harus dilakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember.

Ketiga, adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Permendagri tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Jember harus membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. UKPBJ adalah unit kerja pada Pemerintah Kabupaten yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa;

Bahwa berdasarkan Surat dan Peraturan Mendagri tersebut di atas (surat Menteri Dalam Negeri nomor 060/3028/OTDA,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018),  Pemerintah Kabupaten Jember melakukan evaluasi terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah tahun 2016. Evaluasi tersebut menghasilkan rancangan KSOTK Pemerintah Kabupaten Jember yang baru;

Hasil evaluasi KSOTK yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tersebut, disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 061/266/1.31/2019 tanggal 23 September 2019 untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur terhadap penataan perangkat daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember;

Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor 061/21817/031.1/2019 tanggal 18 Oktober 2019 perihal evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, telah menyampaikan hasil evaluasi yang pada intinya.

Pertama, nomenklatur 10 (sepuluh) Dinas/Badan dan Kecamatan serta Kelurahan telah sesuai mengakomodir seluruh sub urusan yang diatur pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan saran pertimbangan agar dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan nomenklatur pada 18 (delapan belas) perangkat daerah;

Atas dasar evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian dilaksanakan pembahasan 30 (tiga puluh) rancangan Peraturan Bupati tentang KSOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember antara Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember;

Menindaklanjuti pembahasan antara Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Jember, Bupati Jember melalui surat nomor 065/295/1.31/2019 tanggal 19 November 2019 mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi terhadap 30 (tiga puluh) rancangan Peraturan Bupati tentang KSOTK perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember;

Melalui surat nomor 061/25693/031.1/2019 tanggal 12 Desember 2019, Gubernur Jawa Timur telah memberikan Rekomendasi terhadap evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Jember. Surat itu memuat 3 (tiga) pernyataan penting.

Pertama, Gubernur Jawa Timur telah melakukan evaluasi terhadap 30 (tiga puluh) rancangan Peraturan Bupati Jember tentang KSOTK.

Kedua, mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Bupati Jember sebagaimana disarankan oleh Gubernur Jawa Timur.

Ketiga,berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Timur tersebut, Bupati Jember dapat segera menetapkan 30 (tiga puluh) rancangan Peraturan Bupati tentang KSOTK perangkat daerah Pemerintah Jember;

Atas dasar rekomendasi Gubernur Jawa Timur itulah, kemudian Bupati Jember menetapkan 30 (tiga puluh) Peraturan Bupati tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada tanggal 31 Desember 2019, yang kemudian diundangkan oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 2 Januari 2020.

Peraturan Bupati tersebut, dalam BAB Ketentuan Penutup, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Jember tentang KSOTK tanggal 3 Januari 2019;

Bupati telah menindaklanjuti rekomendasi Mendagri untuk mencabut 30 (tiga puluh) Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2019. Dengan berlakunya Peraturan Bupati Jember tentang KSOTK yang baru, maka dengan sendirinya, segala Peraturan Bupati tentang KSOTK yang lama menjadi tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Oleh karena itu, maka secara hukum Bupati Jember tidak bisa memberlakukan kembali Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016. Sebab, telah ada Peraturan Bupati tentang KSOTK terbaru yang telah melalui prosedur yang benar, yaitu 30 (tiga puluh) Peraturan Bupati tentang KSOTK Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 2 Januari 2020.

Merujuk pada asas hukum yang menyatakan; lex posterior derogat legi priori, bahwa peraturan yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan peraturan yang lama (lex prior), maka Bupati Jember tidak boleh lagi memberlakukan Peraturan Bupati tentang KSOTK tanggal 1 Desember 2016, sebab demi hukum, peraturan tersebut telah tercabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Tindak lanjut atas itikad baik yang telah dilakukan oleh Bupati dalam menjalankan Surat Mendagri. Kemendagri melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah telah mengundang pihak Kementrian, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember yang dilaksanakan di Jakarta, tanggal 21 Januari 2020.

Bahwa telah diambil kesimpulan atas rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penataan Perangkat Daerah dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, sebagai berikut :

Melakukan rekomendasi sebagaimana dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 November 2019 dan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Desember 2019.

Penataan perangkat daerah kabupaten Jember didasarkan dan dikembalikan kepada KSOTK yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.
Untuk penataan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, agar segera dilakukan fasilitasi produk hukum daerah Rancangan Peraturan Bupati tentang SOTK Perangkat daerah;

Bupati Jember menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang KSOTK kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan Rapat.

Biro hukum Provinsi Jawa Timur memfasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterima usulan Rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Dalam Hal penetapan KSOTK yang baru tidak mengalami perubahan susunan organisasi/jabatan, maka pengisian jabatannya disesuaikan dengan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh KASN.

Pelaksanaan pelantikan hasil penataan jabatan berdasarkan KSOTK yang baru dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis menteri Dalam negeri berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016.

Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dijabarkan dalam huruf b angka 3 (a), Bupati mengirimkan surat Nomor: 188/7/35.09.1.12/2020 dan surat No: 188/8/35.09.1.12/2020 tanggal 23 Januari 2020 kepada Gubernur Jawa Timur, perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan peraturan Bupati Jember.
Bahwa telah dilakukan Rapat Fasilitasi bersama Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Tim Pemerintah Kabupaten Jember pada tanggal 27 Januari 2020.

Berdasarkan hasil rapat pada tanggal 27 Januari 2020, Gubernur Jawa Timur pada tanggal 29 Januari 2020, mengirim surat No: 188/1536/013.4/2020 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jember.

Substansi surat tersebut adalah Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jember Tentang Pencabutan 60 (enam puluh) (terdiri dari 30 Perbup KSOTK 3 Januari 2019 dan 30 Perbup KSOTK tanggal 2 Januari 2020) Peraturan Bupati Jember Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang berlaku.

Bahwa Pada tanggal 30 Januari 2020 Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat Nomor: 188/1586/013.4/2020 perihal Hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jember dengan hasil fasilitasi 30 (tiga puluh) Rancangan peraturan Bupati Jember tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat daerah kabupaten Jember, sebagai berikut :

BAB KETENTUAN PENUTUP supaya mencabut Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember yang diundangkan pada tahun 2016.

Untuk selanjutnya supaya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/1586/013.4/2020, maka 30 (tiga puluh) Rancangan peraturan Bupati Jember tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat daerah kabupaten Jember dapat ditetapkan dan diundangkan.

Atas dasar kesimpulan atas rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penataan Perangkat Daerah dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebagaimana dijelaskan dalam poin a, yang dijalankan keseluruhannya oleh Bupati Jember  dan Gubernur Jawa Timur, maka Bupati Jember mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dengan surat nomor 800/682/414/2020 pada tanggal 30 Januari 2020, perihal: Ijin melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Subtansi surat ini berkaitan dengan permohonan agar diterbitkan surat rekomendasi ijin melantik sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016.

Bahwa Gubernur Jawa Timur pada tanggal 21 Februari 2020, mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan nomor 821.2/1580/204.4.2020 perihal: permohonan Persetujuan tertulis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Jember. Substansi surat adalah Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta untuk berkenan memberikan ijin Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sebagai berikut :

Pengukuhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang;

Pengukuhan Pejabat Administrator sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) orang;

Pengukuhan Pejabat Pengawas sebanyak 402 (empat ratus dua) orang.

Dengan surat gubernur sebagaimana dijelaskan dalam poin g, maka ditindaklanjuti dengan mengupload rekomendasi gubernur melalui aplikasi e mutasi Kementrian Dalam Negeri (berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 58 tahun 2019 tentang Mutasi PNS antar Kabupaten, Antar Provinsi). Usulan ini bertujuan mendapatkan rekomendasi ijin melantik/mengukuhkan dari menteri dalam negeri. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti semua prosedur yang ada dan menunggu penerbitan SK dari menteri dalam negeri.

Demikian Pendapat Bupati dan Wakil Bupati Jember yang disampaikan guna keperluan pendapat atas usul digunakannya hak menyatakan pendapat oleh DPRD Kabupaten Jember.  Semoga tanggapan ini dapat menjernihkan segala praduga yang berkembang dan dapat mengakhiri segala dinamika dan perbedaan penafsiran, sehingga DPRD Kabupaten Jember dan Bupati serta Wakil Bupati Jember bisa bersama-sama bergotong royong untuk terus melakukan pembangunan utamanya saat ini dalam rangka penanganan covid-19 di Kabupaten Jember.

Akhirnya saya akhiri, Wassalamualaikum Wr. Wb.


Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember
Faida-Muqit Arief



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama