DPR RI Desak Kejaksaan Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Di PDAM Makassar

Kantor Pusat PDAM Makassar

JAKARTA (wartamerdeka.info) - DPR RI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang merugikan negara miliaran rupiah.

Hal ini terungkap dari video Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, baru-baru ini.

Dalam video RDP berdurasi sekitar dua menit tersebut, seorang anggota Komisi III DPR, Supriansa mengadukan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Jaksa Agung khususnya terkait dengan penanganan sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah yang berdekatan dengan dapil pemilihannya di Sulsel.

Di hadapan Jaksa Agung, Supriansa meminta agar kinerja Kejati Sulsel dievaluasi. Sejumlah kasus-kasus korupsi yang telah ditanganinya ramai menjadi bahan pembicaraan.

Bahkan, lanjut dia, beberapa kasus yang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setiap hari menjadi berita dan benar-benar ribut.

Tak hanya itu, mantan Wakil Bupati Soppeng itu juga membeberkan adanya peran seseorang yang dinilai bisa melindungi semua orang yang diduga terperiksa di Kejati Sulsel. Dan ketika seseorang yang dimaksud itu berbicara di hadapan Kajati, juga langsung didengar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar, sebelumnya mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar telah diserahkan penyelidikannya oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel ke bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Pihak-pihak yang sudah menjalani pemeriksaan di bidang Intelijen, kata dia,  kembali diperiksa intensif oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penyidik Pidsus, lanjut dia, akan fokus menyelidiki adanya pengendapan dana cadangan dan dividen milik PDAM Makassar yang nilainya ditaksir mencapai Rp80 miliar di Asuransi Bumiputera.

Pengelolaan dana cadangan dan dividen itu sendiri diketahui dikelola sendiri oleh internal perusahaan daerah tersebut.

Pengendapan dana yang nilainya cukup besar itu, ditemukan setelah tim penyidik Intelijen Kejati Sulsel mendalami adanya dugaan kebocoran dana tantiem (hadiah untuk karyawan yang bersumber dari keuntungan perusahaan), bonus pegawai dan kelebihan pembayaran beban pensiunan.

Informasi yang dihimpun, kerugian PDAM berdasarkan audit BPK tahun 2018 sebesar Rp 31 Miliar bahwa yang bertanggung jawab adalah mantan Walikota Makassar Moh. Romdhan Pomanto alias Danny Pomanto  dan jajaran Direksi PDAM pada tahun 2015-2019

Dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

Selain mantan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto,  sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Makassar dan jajaran Direksi PDAM Makassar tak luput dari pemeriksaan.

Kemudian tak berhenti disitu, Kejati juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Asuransi Bumiputera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan amburadulnya pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK tersebut disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02.

Sehingga BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Walikota Makassar saat itu, yakni Moh. Romdhan Pomanto untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tak hanya itu. BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.


c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama