Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Diperiksa Kembali

Susila Brata

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala  Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam,  Susila Brata, tetap berstatus saksi dalam kasus Importasi Tekstil.

Padahal Susila telah diperiksa penyidik dua kali. Tapi statusnya belum berubah jadi tersangka seperti empat anak buahnya yang sudah ditahan penyidik.

Terkait kasus penyalahgunaan wewenang Tipikor Importasi Tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat  (17/7/2020).

Saksi yang diperiksa  yaitu : Susila Brata  selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan
Mohamad Saptari, S.Si selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I  Jakarta.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta sejauhmana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf dibawahnya, terang Hari.

Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk saksi Kepala Laboratoorium untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang import tertentu khususnya tekstil dari India yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari China.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudahj pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama