Lima Arahan Penting Jaksa Agung Terhadap Jajaran Kejati Bali

Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, menyampaikan lima arahan penting untuk jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali beserta jajarannya.

Pengarahan itu disampaikan Jaksa Agung, Kamis kemarin (9/7/2020) sekira pukul 10.00 Wita, kata Kapuspenkum Kejagung RI, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Saat berkunjung ke Kejati Bali, kata Hari Setiyono, Jaksa Agung Burhanuddin,  didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH.MH.

Pada kunjungan kerja ke Kejaksan Tinggi Bali tersebut, Burhanuddin  memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali berserta jajarannya dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Bali, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang  beberapa hal yang perlu disampaikan untuk mengoptimalkan kualitas kinerja sehingga kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan RI senantiasa tetap terjaga, diantaranya adalah:

Pertama, laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil.

Kedua, tingkatkan kinerja masing-masing bidang dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Bidang Pembinaan,

Jaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI, sehingga berjalan efektif dan optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana pedoman dalam tatanan normal baru dengan merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Tatanan Normal Baru.

Optimalkan dan tingkatkan  penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan (Alhamdulillah pada triwulan kedua ini, penyerapan anggaraan Kejaksaan telah sedikit lebih dari target yang ditentukan, yaitu 42%).

Kelola keuangan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berlanjut dan berkesinambungan.

Kerja dengan semangat, keikhlasan, dimana saat ini Kejaksaan sedang memperkuat sistem promosi dan mutasi dengan metode asesmen dan lelang jabatan.

Pada saat ini Kajati telah diberikan kewenangan mutasi lokal, oleh karena itu saya berharap kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, bijaksana, dan transparan dalam rangka meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi.

Gunakan media sosial secara baik dan bijak serta hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan, menyinggung SARA, dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi harus menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan.

b. Bidang Intelijen.
Sebagai mata dan telinga pimpinan, Intelijen harus mampu menganalisa informasi secara optimal guna memberikan masukan yang akurat kepada pimpinan.

Peran Intelijen Kejaksaan dalam pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi jangan sampai membuat gaduh, terlebih kontraproduktif dengan upaya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Agar seluruh jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Bali turut berpartisipasi aktif dengan ikut mengawal pelaksanaan Pilkada sehingga dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Ciptakan kondisi yang sinergis antar pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban sosial, kerukunan nasional, dan persatuan nasional, terlebih dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang kiranya telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka kepermukaan, lalu menimbulkan kegaduhan.

Tingkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Menyapa”, dan pemanfaatan media sosial seperti youtube, instragram, twitter, facebook dan lain sebagainya, sehingga terbentuk generasi muda yang taat hukum.

Melakukan pengamanan dan pendampingan dalam rangka Refocussing Anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan INSJA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Pelaksanaan tugas dan Penanganan Perkara selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan INSJA Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19.

Aktif melakukan pengawalan dan pendampingan guna mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 secara profesional dan proporsional dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor B-085/A/SKJA/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Surat Jaksa Agung Nomor B-103/A/SKJA/06/2020 Tanggal 5 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

Optimalkan peran Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) untuk menjaga marwah dan wibawa Kejaksaan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

c. Bidang Tindak Pidana Umum.

Semangat baru di tengah Pandemi Covid-19 menuntut adanya terobosan-terobosan yang inovatif, untuk itu saya mengapresiasi atas penyelenggaraan sidang online di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bali yang sampai saat ini telah dilaksanakan lebih dari 3400 (tiga ribu empat ratus) kali persidangan tindak pidana umum.

Bahwa dalam tahun 2020 ini, kita dihadapkan pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah, dengan perincian di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Termasuk Bali yang akan menyelenggarakan Pilkada di 6 (enam) Kota/ Kabupaten. Oleh karena itu, jaga netralitas serta hindari keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah, serta memiliki kepekaan terhadap kasus-kasus yang bernuansa Pilkada.

Bahwa sebagaimana yang pernah disampaikan beberapa waktu yang lalu, saya sangat mengharapkan agar penegakan hukum yang bermartabat, serta menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sehingga Indonesia dapat segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

d. Bidang Tindak Pidana Khusus.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak, hendaknya mencermati dengan saksama kemungkinan adanya calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, dipandang penting untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi terhadap calon kepala daerah yang ikut serta dalam kontestasi sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah sampai dengan pelantikan dan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Penanganan perkara tipikor harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani, guna menghindari adanya kesan mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan.

Agar mencermati bahwa pembuat kebijakan hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dibalik kebijakan yang dibuatnya memang betul-betul mengandung unsur mens rea (niat jahat). Namun apabila ada pihak-pihak yang mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kemanfaatan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini, maka jangan ragu-ragu untuk mengenakan ancaman pidana maksimal.

Pemberantasan korupsi agar tidak lagi menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the money dan follow the asset.

Pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.

e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pada saat ini Bidang Datun tengah menjadi primadona, oleh karena itu, saya menekankan jajaran bidang Datun untuk senantiasa proaktif dalam melakukan pendampingan, khususnya untuk Refocussing Anggaran penanganan Covid-19, serta menyukseskan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.

Optimalkan fungsi Legal Audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.

Tingkatkan kualitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara untuk sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadiran JPN dalam melaksankan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

f. Bidang Pengawasan

Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki, dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah.

Bidang Pengawasan wajib memantau netralitas Jaksa dan Pegawai Tata Usaha sehubungan akan dilaksanakannya Pilkada serentak.

Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ketiga, jaga citra institusi, keluarga, dan diri sendiri dengan senantiasa menjauhi dari berbagai perbuatan tercela, penyelewengan, maupun praktik-praktik korupsi.

Keempat? tumbuh kembangkan jiwa, pemahaman sekaligus pengamalan doktrin Tri Krama Adhyaksa yang bertumpu pada 3 (tiga) pilar utama meliputi komitmen menjaga kesetiaan dan kejujuran, tekad kuat mewujudkan kesempurnaan dalam bertugas dan menjaga kearifan sikap, yang mencerminkan ketegasan namun tetap bijaksana dalam menjalankan kewenangan.

Kelima, jaga selalu kekompakan dengan mempertahankan jiwa korsa sehingga berujung pada kinerja yang baik.

Di ahir pengarahannya,  Jaksa Agung RI. mendoakan semua yang hadir dalam acara tersebut, “Agar Allah Subhana Wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, bimbingan, dan perlindungan kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.” ucapnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama