Penyidik Kejagung RI Periksa Lagi 21 Saksi Tipikor Jiwasraya Jilid-2

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 21 (duapuluh satu) saksi yang terkait dugàan Tipikor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.

Para saksi dengan berbagai peran dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero), tersebut diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya  yaitu :

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi :

Niko Tjahyoadi selaku Direktur PT OSO Manajemen Investasi.

Siska selaku Fund Admin PT OSO Manajemen Investasi.

Rusdi Oesman  selaku Direktur Utama PT OSO Management  Investasi.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management yaitu :

Joanes Maryana  selaku Anggota Komite Investasi PT Prospera Asset  Management.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management yaitu :

Hemdry F.S. Lambe selaku Anggota Komite Investasi PT Millenium Capital Management.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu :

Rosita — Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Syifa — Staf dari Sdr Rosita Agent PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Lusiana — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.

M. Rommy — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.

Anggoro Sri Setiaji — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.

Agustin  Widhiastuti  — Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Pan Arcadia Capital yaitu :
Sugianto Budiono  selaku Dirut PT Dhanawibawa Arthacemerlang.

Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Maybank Asset Management yaitu :

Zaki Aulia selaku Pegawai PT Maybank asset Management/Anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah.

Jimmy Richard Nadapdap selaku Pegawai PT Maybank Asset Management / Anggota Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah.

Saksi saksi untuk Tersangka Oknum Pejabat OJK yaitu :

Cherry Rianadiana  selaku  Anggota Tim Pemeriksa pada DPKM OJK.

Siti Hidayatul Badi  selaku Kasubag Pemeriksa Transaksi & Lembaga Efek II pada OJK.

Korano Yudha selaku  Kasubag pada DPKM pada  OJK.

Atam Mustofa selaku Kasubag pada DPKM pada OJK.

Heru Subekti selaku Kasubag pada DPKM pada OJK.

Saksi-saksi untuk Penyidikan Umum / awal yaitu :

David Agus selaku  Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

Syafriandi Armand Saleh selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.

Empat belas orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai kariyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan 4 (empat) orang saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 — 2017 dalam kaitannya dengan  proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.

Terakhir 2 (dua) orang saksi dari PT Trimegah Sekuritas untuk penyidikan umum, diperiksa guna mengembangkan penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, tutup Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama