PN Jakarta Selatan Diminta Hentikan Sidang Permohonan PK Djoko S Tjandra

Terpidana Djoko Tjandra.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta dan diimbau untuk menghentikan proses persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Djoko Tjandra.

Hal ini dikemukakan koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman, SH, dalam Release-nya yang diterima redaksi, Senin (6/7/2020).

Dikatakan Boyamin, Joko Tjandra  mengajukan PK Tanggal 8 Juni 2020, menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.

KTP Joko Soegiarto Tjandra tidak sah karena telah menjadi warga negara  Papua Nugini dan KTP Joko S Tjandra terlahir tahun 1951, Dokumen lama lahir tahun 1950. 

Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 (foto halaman pertama PK terlampir).

Untuk mengajukan PK, lanjut Boyamin,  Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP  tertanggal 8 Juni 2020. Artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020.

Joko Soegiarto Tjandra karena diluar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTPel (KTP Elektronik) maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018. 

Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan  cetak KTPel pada tanggal 8 Juni 2020  dan diduga melakukan rekam data  pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. 

Rekam data dan cetak KTPel dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK).

Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini. 

Berdasar Pasal 23 Ayat (8)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain, tandss Boyamin menerangkan. 

KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra.

Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tgl 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia.

Dalam release tersebut, MAKI melampirkan  foto Joko S Tjandra terbaru yang  diperoleh,  (terlihat sudah menua), hal ini untuk membantu aparat penegak hukum menangkapnya dan dapat dipublikasikan media dalam rangka diketahui publik guna membantu aparat penegak hukum menangkapnya, tutup Boyamin. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama