Webinar Ikatan Alumni MIH UKI, Bahas Soal Peralihan Hak Atas Tanah di Masa Covid-19

Para Pembicara dan peserta Webinar Peralihan Hak Atas Tanah, IKA MIH UKI

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum (IKA MIH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Ikatan Alumni (IKA) UKI menggelar Webinar bertajuk “Peralihan Hak Atas Tanah di Masa Covid-19”.

Webinar ini dilaksakan melalui aplikasi zoom meeting, pada hari Jum’at (17/07/2020), pukul 09.30-11.30 WIB, diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi dan masyarakat umum.

Webinar yang dipandu Host, Solagratia EM Baikhu ini diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian doa oleh Denny Tumiwa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan paparan narasumber.

Ketua IKA MIH UKI, Aryanti Baramuli Putri, SH., MH dalam sambutannya  mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah yang sudah cepat tanggap diberbagai sektor, khususnya di bidang agraria. Dikatakan, tujuan webinar ini, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, agar dapat lebih memahami layanan di bidang agraria, dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Sementara Saor Siagian, SH., MH, Ketua IKA UKI dalam sambutannya mengatakan, sangat menghormati dan respek kepada webinar ini yang mengambil topik Peralihan Hak Atas Tanah di Masa Covid-19.

“Setidaknya ada 3 hal yang ingin saya sampaikan dalam webinar ini. Yang pertama, karena soal hak atas tanah ini menyangkut fundamental bagi kita semua. Tidak ada yang lepas dari kita soal hak atas tanah maupun peralihan hak atas tanah. Yang kedua, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kita tidak terjebak atau tidak menjadi pesakitan, tapi kita manfaatkan menjadi pencerdasan bagi kita semuanya. Dan yang ketiga, kami bersyukur, IKA MH UKI, tetap memberikan dedikasinya kepada kita semua, kepada bangsa ini,” ujar pengacara yang sering tampil di layar kaca ini.

Memasuki sesi diskusi, acara dipandu moderator Diana Napitupulu, SH, MH, MKn, M.Sc (Sekretaris IKA MIH UKI), yang memberikan pengantar soal tantangan pengurusan hak peralihan atas tanah di masa Covid-19, yang prosesnya tidak cukup lewat daring. Karena harus melakukan pembuktian-pembuktian dokumen maupun fisik secara langsung.

Nara sumber pertama, Drs. Hiskia Simarmata, MSi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menjelaskan bagaimana proses peralihan hak atas tanah, dan ada 112 jenis pelayanan termasuk peralihan hak atas tanah, dimana syarat-syaratnya ada dalam peraturan BPN No.1 tahun 2010.

Namun dalam pandemik ini, menurut Hiskia, pelayanan berbagai permohonan di kantornya di Jakarta Utara, jauh merosot dibandingkan dengan hari biasa.

“Hanya ada 15 bidang selama pademi Covid ini. Padahal selama ini bisa 112 bidang per hari, termasuk peralihan hak atas tanah,” ungkapnya.

Dikatakan Hiskia, untuk pengurusan peralihan hak atas tanah, kalau datang langsung, bisa memberikan aslinya. Tapi pada masa pandemi Covid ini, pemohon cukup membuat akta, apakah nantinya jual-beli, waris, wasiat, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, lelang, dan lain-lain, bisa dimasukkan ke email kantor Jakarta Utara.

“Selanjutnya, ada petugas verifikator, yang melakukan mengecekan, dan jika clean & clear, nanti akan dibuat jawaban untuk datang kembali. Pemohon diminta membawa aslinya, dan kemudian akan dicocokan dengan aslinya,” ujarnya.

Sedangkan dalam proses Peralihan Hak Atas Tanah, ada 3 (tiga) komponen utama yang terlibat yaitu: Masyarakat pengguna layanan (perseorangan atau Badan Hukum); (2). Pejabat Akta Tanah; dan (3). BPN (dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara).

Dia juga menghimbau masyarakat, agar tanah-tanah yang belum disertfikatkan, agar segera diurus.

“Silahkan dibawa ke BPN. Disitu nanti ada persyaratannya. Supaya masyarakat juga mendukung agar jadi kota lengkap. Kami kemaren sudah ekspose, ada 8 Kelurahan lengkap, 6 di Kepulauan Seribu, dan 2 di Jakut. Yang artinya sudah mendaftarkan tanahnya 100 persen. Ini sedang kami persiapkan 12 lagi,” bebernya.

Menurutnya, tujuan menjadi kota lengkap, ini berarti sudah terpetakan peta bidago, baik dari gang ke gang, hingga jalan ke jalan. Suatu saat nanti, tidak lagi banyak sengketa konflik dan perkara.

“Yang kita tahu, di DKI Jakarta inilah, cukup banyak yang namanya mafia tanah. Orag-orang yang memanfaatkan sikon, dimana masyarakat beli tanah tapi bukan tanahnya. Nah, ini membuat orang agak segan atau sungkan berinvestasi di Jakarta. Karena sangat banyak mafia tanah,” tandasnya.

Dia berharap, agar masyarakat juga mendukung pemerintah yang sekarang ini, yang telah membuat program PTSL, pendaftaran tanah secara lengkap. Karena kalau sudah punya stensel positip, berarti sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kelemahan kita adalah, sesuai PP 24 Tahun 1997, kalau lima tahun berturut-turut dikuasai, nggak ada yang komplain, baru bisa stelsel positip. Tapi itupun dalam kenyataannya, masih bisa digugat. Karena kita menganut stelsel positip, bertenden negatip. Kalau masih bisa digugat orang, digugat. Makanya tujuan kita, agar Webinar seperti ini bisa membantu pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat lebih mengerti,” harapnya.

Sebenarnya, jika sudah seluruh syarat tersedia, pengurusannya tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Kalau tidak ada masalah, kita itu hanya butuh waktu 5 hari. Kantor BPN Jakarta Utara itu sampai pernah mendapatkan reward, sebagai kantor pelayanan publik terbaik se Indonesia dari Menpan RB tahun 2019. Masa saya memimpin. Yang kedua, penghargaan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yang pertama kali dapat ZI (zona integritas) WBK terbaik di DKI. Tahun ini direncanakan WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani),” paparnya.

Dilanjutkan nara sumber kedua, Dr. Aartje Tehupeiory, SH., MH., CIQaR, CIQnR, yang mengawali paparannya dengan menjelaskan Pasal 37 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ayat (1) yang mengatakan: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UKI ini mengatakan, tentu di masa pandemi Covid-19 ini, ada permasalahan ketidaknyamanan di masyarakat, dalam hal pengurusan peralihan hak atas tanah.

“Akan tetapi, ketika adanya kebijakan Pemerintah akibat bencana Covid-19 ini, apakah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, khususnya pendaftaran hak atas tanah menjadi berkurang?,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum ini menerangkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN telah mengeluarkan SE Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada masa Status Tanggap Darurat Corona. Selain itu, adanya Kepmen No. 88.1/SK.HR.01/IV/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan, atau Pembaruan Hak Atas Tanah, yang telah atau akan berakhir pada masa Covid-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan dilakukan dengan sistem berbasis digital, yang meliputi pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik, roya, zona dan nilai tanah.

“Namun pemanfaatan teknologi digital ini menjadi permasalahan hukum, ketika terkait bagaimana pengakuan terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah melalui sistem digital, dan bagaimana menjamin keamanan data elektronik tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, keraguan tersebut telah terjawab dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Hal ini sekaligus memberi arahan jelas kepada BPN sebagai eksekutif untuk dapat tetap melayani pelaksanaannya dengan menggunakan teknologi digital secara efektif dan efisien pelayanan publik.

Menurut Aartje yang Ahli Pertanahan ini, secara positif, akses mendapatkan informasi dapat dengan mudah digunakan dan diketahui setiap yang berkepentingan atas hak atas tanah dan kepentingan pihak lain.

“Sedangkan pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan hanya terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia. Dalam kenyataannya, data tersebut sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dalam hitungan detik,” bebernya.

Hal ini merupakan delik kejahatan terhadap data yuridis dan data fisik. Namun terkait dengan pendaftaran hak atas tanah di masa Covid-19 melalui sistem digital, terdapat beberapa masalah. Antara lain: validasi berkas-berkas sudah dilengkapi, tetapi tidak diberi tanda terima; lambatnya proses melalui pengecekan balik nama. Sehingga menimbulkan kerau-raguan dari para pemangku kepentingan pelayanan melalui sistem digital.

Selain itu, hubungan pendaftaran dari PPAT-Kreditur maupun Debitur masih dilakukan dengan manual. Ini terbukti dalam apasal 10 Permen RI No.5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan sudah terintegrasi secar elektronik. Tapi, hanya antara BPN dengan PPAT. PPAT dengan para pihak debitur/ kreditur masih dilakukan secara manual.

“Oleh sebab itu, untuk mengetahui kepastian hukum melalui sistem digital ini, dapat dilakukan dengan pengecekan fisik tanah, pengecekan sertifikat sendiri, dan pengecekan sertifikat tanah, di kantor pertanahan. Sedangkan upaya menjamin keamanan data elektronik di masa Covid-19, dengan membangun basis data pertanahan secara Nasional. Selain itu, backup data secara digital, dengan catatan, bahwa informasi data digital tersebut dianggap sah, informasi dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dari paparannya, Aartje menyarankan antara lain: bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah melalui sistem digital harus memperhatikan prinsip kehati-hatian; dan perlunya kerjasama pihak-pihak terkait dengan menguatkan komitmen aparat penegakan hukum oleh BPN, Kepolisian dan Kejaksaan.

Dr. Udin Nasrudin, SH., MHum., SpN, Notaris, nara sumber ketiga menjelaskan beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, seperti: Pasal 2 ayat (2) UU PA, pasal 36 PP 24 Tahun 1997; kemudian, peran PPAT dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah.

Dikatakan Udin, untuk menjamin kepastian hukum, harus dibuat dengan bukti yang sempurna.

“Untuk menjamin kepastian hukum atas terjadinya suatu perbuatan hukum peralihan dan pembenaran oleh para pihak atas tanah, harus dibuat dengan bukti yang sempurna yaitu harus dibuat dalam suatu akta otentik. Hal ini dimaksud untuk menjamin hak dan kewajiban serta akibat hukum atas perbuatan hukum atas tanah oleh para pihak,” jelasnya.

Dalam peralihan hak atas tanah seperti yang ditegaskan dalam pasal 37 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997, memiliki syarat formil dalam pembuatan akta oleh PPAT, dengan tahapan-tahapan yang sesuai dengan pasal 97 ayat (1) PMNA/Ka.BPN 3/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan pengecekan sertifikat asli ke PBN setempat.

Selain itu, pasal 101 ayat (1) /Ka.BPN 3/1997 mengatakan tentang Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum atau orang yang dikuasakan dengan surat kuasa, dan pasal (2) menegaskan disaksikan sekurang-kurangnya 2 (dua) saksi sesuai perundang-undangan, dari para pihak yang bersangkutan.

“Sebetulnya, yang menentukan keotentikan suatu akta yaitu kewenangan pejabat yang membuatnya, komparasi, nama-nama dan tanggal akta dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal itulah yang membuat akta itu otentik,” tandasnya.

Selain syarat formil terkait bentuk akta, bahwa akta PPAT dalam konteks dokumen elektronik dikecualikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE, sehingga bentuknya harus selalu dalam bentuk phisik sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP 24/1997, PMNA 3/1997 dan Perkaban 8/2012.

Setelah paparan ketiga narasumber selesai, sesi tanya-jawab yang masih dipandu Dina Napitupulu lewat chat group webnar menanyakan berbagai jenis, seperti soal: hak waris orang meninggal; keterlibatan PPAT dalam pemindahan hak tanah; mafia tanah dan lain-lain. Atas petanyaan tersebut, kembali dijawab secara lugas dan jelas oleh ketiga narasumber. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama