4 Pejabat Eselon I Di Kejagung RI Dimutasi, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, menjelaskan tentang adanya mutasi/rotasi jabatan beberapa pejabat eselon 1 (Satu) di Kejaksaan Agung RI.

Dikatakannya, mutasi/rotasi jabatan pejabat eselon 1 di jajaran Kejaksaan Agung RI, tela melalui proses mekanisme yang lama.

Bahwa bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI,  telah terjadi mutasi/rotasi  jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa yaitu :

1. Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH, diangkat sebagai JAM Pengawasan. 

2. Dr. Sunarta, SH, MH, diangkat sebagai JAM Intelijen.

3. Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

4. Dr. Jan Samuel Maringka, SH, MH, diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Mutasi atau rotasi jabatan  tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon 1 (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas," kata Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil  sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut.

Demikian dijelaskan oleh Jaksa Agung RI, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam rilisnya kepada wartawan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama