OC Kaligis Minta Dewi Tanjung Jangan Pernah Mundur Perjuangkan Keadilan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kembali dikunjungi Dewi Tanjung. 

OC Kaligis bertemu Dewi, Rabu kemarin  (19/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat Kaligis hendak bersidang terkait gugatannya terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN. Sebelumnya, Dewi mengunjungi Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada April 2020.

Saat mereka berbincang bincang Kaligis mengatakan kepada Dewi bahwa dia mengikuti perjuangan Dewi melalui Medsos dalam menegakkan keadilan.

Kaligis meminta supaya Dewi Tanjung jangan lelah apalagi mundur dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum.

Novel Baswedan bisa bebas berkeliaran dan ngomong dimana mana padahal tempatnya mustinya di penjara.

"Sampai mati juga saya musti berjuang untuk orang orang katakanlah pendukung KPK yang dilindungi dan kebal hukum," kata Kaligis kepada Dewi.

Tentang ketidak adilan seperti  tersangka korupsi Denny Indrayana yang dicalonkan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, menurut Kaligis telah ia somasi KPUD. "Bagaimana ini negara hukum kalau begini. Tersangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang korupsi malah dicalonkan jadi kepala daerah."

"Saya berterima kasih ibu Dewi mensupport saya dan berterima kasih kepada teman teman yang masih mau memperhatikan walaupun saya di penjara dan sudah berusia 79 tahun, tambah pengacara senior Indonesia ini," ujarnya.

Menurut Kaligis, mengapa mereka mereka oknum KPK yang melakukan korupsi dan kejahatan itu bebas dari pidana, karena dilindungi oleh Kejaksaan Agung walaupun sudah disidik Polisi. Dia mencontohkan Bambang Widjojanto tersangka yang ahli merekayasa keterangan saksi bisa menduduki tempat basah di kantor Gubernur DKI.

Selanjutnya Kaligis mengungkapkan bawa perjuangannya baik secara lisan dan tertulis telah disebar kemana mana. 

"Kalau memang apa yang saya sampaikan salah silakan laporkan saya kalau memfitnah. Tapi apa laporan saya didasarkan karena bukti seperti ini 'hasil Pansus DPR RI' sudah saya katakan di depan umum dan Pengadilan," tandas Kaligis.

Sedangkan Dewi Tanjung menyatakan bahwa dia ingin bersilaturahmi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun keinginannya itu terpaksa ditunda karena pandemi covid 19.

Menurut Kaligis, Lapas Sukamiskin yang dihuni sekitar 500 warga binaan memang ketat. Tapi dia 2 X seminggu keluar untuk menjalankan tugas memperjuangankan hukum ini. Kaligis berjanji akan memberitahu Dewi kalau sudah bisa berkunjung ke Sukamiskin.

Pada kesempatan itu, Dewi juga mendoakan OC Kaligis agar sukses. "Semoga perjuangan bapak di dengar oleh Tuhan dan keadilan diberikan kepada bapak. Yang benar itu akan benar. Satu hari nanti kesalahan orang berdosa akan terungkap," kata Dewi yang dikenal aktifis partai PDI Perjuangan.

"Mudah mudahan pak semua kebusukan dan kejahatan Novel Baswedan terungkap dan kepada korban "Sarang Burung Walet" yang pak Kaligis turut bantu memperjuangkan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu lewat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semoga sidang Sarang Burung Walet segera disidangkan, doa Dewi.

Ketika ditanya apakah Dewi diundang Kaligis hingga datang dari Bogor ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Menurut Dewi dia intens sama Kaligis. "Saya bilang apabila dia ada sidang saya mau ikut karena kamu satu perjuangan. Memperjuangkan hak hak korban pencuri sarang bulung walet yang ditembak Novel Baswedan."

"Bapak Kaligis menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saya membantu korbannya langsung. Jadi kami besinergi, setiap bapak bersidang Insya Allah saya datang," pungkas Dewi.

Seperti diberitakan OC Kaligis dan Dewi Tanjung sama sama menginginkan Novel Baswedan diadili terkait sebagai tersangka pelaku penganiayaan berat dan pembunuhan terhadap Aan Siahaan yang ditembak mati oleh Novel.

Korban Aan Siahaan dan beberapa temannya adalah pencuri sarang burung walet di Bengkulu tertangkap oleh polisi yang dikomando tersangka Novel Baswedan saat menjabat Kanit Reserse di Polres Bengkulu.

Terahir kasus yang terjadi tahun 2012 ini Kejaksaan Negeri Bengkulu di-Praperadilankan keluarga korban (keluarga Aan) dan Pengadilan Negeri Bengkulu memutus supaya Kejari Bengkulu melimpahkan berkas Novel Baswedan ke pengadilan untuk diadili. Tapi hingga kini mangkrak sehingga OC Kaligis mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan gugatan Kaligis tersebut masih berjalan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama