Pemeriksaan Tipikor Importasi Tekstil Masih Bertahan Pemeriksaan Saksi

Hari Setiyono, SH, MH, Kapuspenkum Keagung RI

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara para tersangka Tipikor Importansi Tekstil pada Direktorat Bea Dab Cukai tahun 2018 sampai dengan 2020 belum juga dilimpahkan ke JPU.

Perkembangan pemeriksaan kasus Importasi Tekstil yang sudah ditetapkan 5 (lima) tersangkanya tersebut masih pemeriksaan saksi.

"Senin 03 Agustus 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai tahun 2018 sampai tahun 2020," kata Hari Setiyono, SH, MH, Kapuspenkum Keagung RI, kepada wartawan di Jakarta,  kemarin.

Saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik, tambah Hari, diantaranya, Ani Mulyati, selaku Inspektur I pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.

Saifullah Nasution selaku Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat.

Husni Saiful selaku Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kanwil DJBC Jawa Barat dan,

Widodo selaku Kepala Cabang KPP BC Bandung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Kasus korupsi importasi tekstil ini berawal dari temuan 27 kontainer berisikan tekstil milik PT FIB, dan PT PGP di kantor pelayanan bea cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Namun, dalam penyelidikan, kontainer tersebut berisikan barang, dalam jumlah berlebih, dan jenis yang tak sesuai dalam surat izin masuk ke kantor pelayanan bea cukai Tanjung Priok.

Dikatakan terdapat kelebihan fisik milik PT PGP sebanyak 5.075 roll, dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Namun dalam penyelidikan lanjutan, ditemukan sebanyak 57 kontainer tambahan yang juga berisikan barang yang tak sesuai dengan spesifikasi, serta jumlah yang tak sesuai administrasi importasi. Sampai proses penyidikan dilkakukan, kata Hari, tercatat ada sebanyak 556 kontainer milik PT FIB dan PGP berisikan tekstil berupa brokat, satin dan sutera impor yang tak sesuai dengan volume, dan jenis barang, serta titik tolak pelabuhan.

Dalam dokumen, importasi tekstil tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, di Inda. Pengangkutan ratusan kontainer itu, berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva Timur, Mumbai, India. Namun, dalam penyidikan kapal pengangkut ratusan kontainer itu, bertolak dari Hongkong, dan singgah di Malaysia. Barang tekstil yang menurut dokumen berasal dari India, pun diketahui berasal dari China. Setelah tiba, di Malaysia, kapal kontainer, berlabuh di Batam.

Saat singgah di Batam, jenis barang dalam ratusan kontainer tersebut ditukar dengan jenis kain yang berbeda. Yaitu, menggunakan kain jenis polister untuk selanjutnya kembali diangkut ke Tanjung Priok. Dugaan korupsi yang diyakini penyidikan di Kejakgung, terkait dengan pemberian izin untuk meloloskan barang-barang tersebut masuk ke bea cukai Batam, sebelum bertolak ke Tanjung Priok.

Kabarnya, penyidik masih menghitung berapa besarnya kerugian negara dalam kasus ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama