Prof Dr OC Kaligis Tuding Ombudsman Melakukan Kejahatan Jabatan

JAKARTA (wartamerdeka.info? - Sidang perkara gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendengar keterangan ahli pidana.

Terkait ahli ini, Penggugat Prinsipal OC Kaligis mengajukan mantan hakim Humala Simanjuntak, SH, MH, ke persidangan yang dipimpin hakim Haryono, SH, MH.

Saksi ahli Humala, antara lain mengatakan bahwa, dalam perkara ini, setelah berkas P-21, berkas perkara kemudian dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan dan sesudah diregister di Pengadilan, maka tidak ada lagi alasan Kejaksaan menghentikan penuntutan. Sebab berkas itu sudah menjadi wewenang Pengadilan.

Demikian pula kata ahli, apa bila sudah ada putusan Praperadilan yang amarnya memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara untuk diadili, perintah Pengadilan itu harus dilaksanakan.

"Bila Jaksa tidak mengirim berkas ke Pengadilan atau tidak mematuhi putusan Praperadilan berarti Jaksa melecehkan lembaga Praperadilan," tandas Humala.

"Oleh karena itu Kejaksaan yang  berkewajiban mengembalikan berkas ke Pengadilan," tuturnya.

Kaligis selanjutnya mempertanyakan kepada ahli apakah bisa Ombudsman mencampuri sebuah perkara pidana? Menurut Humala, Ombudsman tidak boleh campuri perkara apalagi menerbitkan surat yang isinya minta dilakukan penyidikan ulang. 

Engga boleh kalau surat Ombudsman di jadikan bukti di Pengadilan. Engga bisa itu, imbuh Humala.

Rusak Hukum

Adapun komentar Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, usai persidangan, Senin (10/8), dengan tegas dia mengatakan Jaksa (para Tergugat) melanggar hukum acara dan bohong.

Menurut advokat senior ini perkara pembunuhan atas nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah P-21 yang artinya sudah komplit. Tapi tiba tiba Jaksa bilang tidak komplit saat perkara mau masuk ke tahap penuntutan.

Disitulah bukti permainan Jaksa. Jadi kesimpulam saya rusak hukum  ini karena jaksa yang bikin rusak. Dia bisa lindungi pembunuh. Bayangkan dia lindungi pembunuhan.

Demikian juga keterlibatan  Ombudsman. Baru kali ini pembunuhan dicampuri Ombudsman. Padahal saban hari ada pembunuhan di Indonesia tapi kalau Novel dia melindungi.

Ombudsman katakanlah apa? Mengenai praktek pengadilan dilaksanakan atau tidak. Nah ini KUHAP sudah dilaksanakan dengn baik. Yang lakukan P-21 siapa? Begitu Novel Baswedan dilindungi. Pembunuhan lho yang dilindungi jaksa. Bayangkan bagai mana itu? Sama aja dengan Denny Indrayana koruptor bakal jadi Gubernur Kalimantan Selatan. Saya sudah somasi KPUD. Karena fakta integritas SBY apa? Pemerintahan yang bebas KKN. Undang Undang No. 28 Tahun 1999 Pemerintahan yang bebas KKN. Tapi dia (Denny Indrayana) masih pegang 'lebel koruptor' Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor berdasarkan hasil gelar perkara. Dimana keadilan? Pengadilan cuma adili yang bukan oknum KPK tapi kalau oknum KPK dilindungi. Mereka kebal hukum!!

Bagi saya bukan kalah menang cuma mau melihat apakah hukum itu dilaksanakan. Karena di Lapas Sukamiskin  banyak korban korban tanpa barang bukti dihukum. Dalam perkaranya sendiri (OC Kaligis) barang bukti hanya 5000 dolar Singapore, yang lain dihukum 2 tahun, 3 tahun, Gua 10 tahun. Dimana keadilannya?

KPK mustinya dibubarin aja. Hasil Pansus DPR-RI terhadap KPK 40 halaman saya punya buktinya enggak bersih. Hasil temuan BPK, ditingkatkan hasil penyelidikan tanpa barang bukti. Kasus Nico disekap di Gees Hose, mengenai barang bukti engga jelas ditaruh dimana. Ya..., begitu hukum di Indonesia.

Baru kali ini lho Ombudsman campuri perkara. Kenapa engga dari semula dia campuri?

"Setelah korban perkara itu menang Praperadilan, Ombudsman keluarkan surat yang intinya minta disidik ulang. Padahal Pasal 138 KUHAP sudah dipenuhi, berkas sudah diregister Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebab itu campur tangan dari Ombudsman itu kejahatan jabatan. Tulis itu!!!" kata Kaligis. 

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena para Tergugat hingga kini belum melimpahkan berkas perkara Penganiayaan Berat dan Pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan yang menembak mati pencuri sarang burung walet bernama Aan Siahaan di Bengkulu pada tahun 2012. 

Berdasarkan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, para Tergugat dihukum supaya melimpahkan berkas perkara tersangka Novel Baswedan untuk diadili. Tapi oleh para Tergugat dihentikan penuntutannya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama