Terkait Pengeroyokan Advokat Safril Partang, DPD IPHI DKI Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Advokat Safril Partang dianiaya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)  DKI Jakarta menuntut pengusutan tuntas kejadian dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Advokat Safril Partang pada hari Sabtu, Tanggal 15 Agustus 2020 sekitar jam 10.0p WITA di Desa Wala, Kec. Maritenggae, Kab. Sidrap yang diduga dilakukan oleh setidaknya 6 Orang Pelaku, termasuk seorang oknum Brimob yang membekingi kasus yang sedang ditangani Advokat tersebut.

"Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan tindakan keji dan biadab, oleh karena itu para Pelaku harus segera ditangkap dan diadili ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar mendapat hukuman seberat-beratnya," tegas Ketua DPD IPHI DKI Jakarta Haposan Hutagalung dalam siaran pers yang diterima redaksi, kemarin (16 Agustus 2020).

Dalam siaran pers yang yang ditandatangani Haposan Hutagalung selaku Ketua DPD IPHI DKI Jakarta dan Mohammad Aqil Ali selaku Sekretaris, disebutkan juga  bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali dialami sejawat advokat, dan belum tentu ini menjadi kejadian terakhir bagi Advokat Indonesia 

"Teman-teman advokat jangan pernah takut melaksanakan tugas mulia Keadvokatan, teruslah berdiri tegak memperjuangkan keadilan, tunjukkan bahwa Advokat Indonesia bermartabat dan bersatupadu melawan Kezaliman," tandasnya. 

"DPD IPHI DKI JAKARTA menyatakan dengan tegas : Tolak Kekerasan! Hentikan Penganiayaan Terhadap Advokat! Jadilah BANGSA BERADAB," ujarnya lagi 

DPD DKI JAKARTA mendesak  Kapolri, dan  Kapolda Sulawesi Selatan agar memberi perhatian khusus pada penegakan hukum yang sudah dilaporkan ke Kapolres Sidrap dengan nomor LP : 140/VIII/2020/SPKT Tanggal 15 Agustus 2020 dan juga telah dilaporkan ke Provost Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan dengan nomor STPL/04/VIII/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 agar berjalan sebagaimana mestinya dan menjunjung tinggi nilai keadilan khususnya bagi Advokat yang merupakan unsur penegak hukum juga di Republik ini.

"Apalagi dalam suasana menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 75, tentu saja peristiwa ini telah mencederai semangat peringatan Proklamasi dan kemerdekaan profesi Advokat yang telah dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," tutupnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama