Wakil Jaksa Agung Perintahkan Para Kajati Dan Kajari Ikuti Bimtek Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung  Arimuladi, SH, MH, membuka acara “Bimbingan Teknis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. 

Acara ini berlangsung di Jakarta, Kamis (6/8/2020), dilaksanakan secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta jajaran dibawahnya, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Dalam sambutan Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan perintah, agar para Kajati dan Kajari mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini dengan seksama dan sungguh sungguh agar dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di daerah atau tempat tugas masing masing.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Sunarta, SH, MHum, selaku pembicara awal atau kunci (keynote speaker) menyampaikan bahwa Peraturan Kejaksaan RI (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah langkah Kejaksaan RI dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat tentang pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tidak pidana yang tidak tercapai dengan menggunakan sistem peradilan pidana konvesional karena negara terlalu banyak turut campur seolah mewakili kepentingan korban. 

Sementara kemauan korban tidak demikian dan pelaku tidak mendapat kesempatan untuk memperbaiki hubungannya dengan korban dan orientasinya hanya kepada formalitas pemeriksaan pidana, hak negara untuk menghukum (ius puniendi) dan cara memandang kejahatan sebagai konflik antara negara dengan pelaku, dan Korban tindak pidana akan menderita berbagai masalah fisik ataupun kerugian ekonomi yang diderita sebagai akibat tindak pidana meskipun tindak pidana yang sesungguhnya telah selesai. Dan ada sejumlah akibat yang terus ditanggung korban bahkan setelah tindak pidananya selesai diproses.

Dengan merujuk kepada ketentuan pasal 8 ayat (4) dan pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 42 ayat (1) Rancangan Undang Undang tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka kemudian Kejaksaan RI. menerbitkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut. 

Lima hal yang perlu diperhatikan dalam mengaplikasikan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam pelaksanaan tugas penuntutan yaitu :

1. Kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi

2. Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

3. Penghindaran pembalasan

4. Penghindaran stigma negatif

5. Respon dan keharmonisan masyarakat

Dan tugas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri adalah pahami, terapkan dan sukseskan.

Acara Bimbingan Teknis yang dilangsungkan dari ruang Vicon Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) dan dipandu bersama oleh Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dimulai pada pukul 10.00 WiIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan nara sumber :

1. Sugeng Purnomo, SH. MH. Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI ;

2. Erni Mustikasari, SH. MH. Anggota Tim Restoratif Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

3. Dr. Diah Sulastri Dewi, SH. MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung 

Selesai pemaparan para narasumber, acara sempat diisi dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa peserta Bintek antara lain Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan peserta lainnya yang tidak sempat menyampaikan pendapatnya dan hanya disampaikan melalui chat baik WA maupun Zoom yang menunjukkan antusias para peserta Bintek dalam menanggapi terbitnya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama