Buronan 7 Tahun Kejati Bengkulu Dicokok Di Sentul Bogor


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan terpidana korupsi 4 tahun penjara, Drs. H. Imron Rosadi, MM, berhasil dicokok Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Imron ditangkap, menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, Jumat (11/9/2020), sekira Jam 14.30 WIB di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul Blok B7 No. 23 Bogor Jawa Barat. 

"Tim berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. H. Imron Rosadi, MM," tutur Hari kepada wartawan.

Adapun tempat lahir Imron (61), disebut  Muara Dua, Provinsi Sumatera Selatan. 

Dia juga tinggal di  Perumdam Blok D Nomor 3 Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Pekerjaan terakhir Imron,  mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Ditambahkan Hari bahwa Imron merupakan Terpidana dalam perkara Tipikor Pekerjaan Pembangunan 3 (tiga) Kantor Kelurahan Dan 9 (sembilan) Kecamatan Tahun Anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu.

Akibat korupsi ini  terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.871.195.190,78 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah tujuh puluh delapan sen), tambah Kapuspenkum Kejagung.

Imron menjadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013. Dia diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Selanjutnya Tim rencananya akan membawa Imron ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.

"Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu kali ini merupakan penangkapan yang ke - 66 di tahun 2020 dari beberapara buronan yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah, baik dalam status  sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana," kata Hari.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.  

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkas Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama