Ekspose Ahir Penyidik, Penanganan Perkara Jaksa PSM Tetap Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH,  menyatakan, terdapat bukti yang cukup dugaan Tipikor kasus oknum jaksa PSM.

Hal tersebut dikatakan Setia Untung Arimuladi, seusai memimpin ekspose (gelar perkara) kasus Jaksa PSM di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Selasa (8/9/2020).

Setia Untung Arimuladi menyatakan, hasil penyidikan Penyidik telah sempurna untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan.

Ditambahkannya, hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah dilaksanakan dengan norma norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya dan untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan, katanya dalam jumpa pers yang digelar Pusat Penerangan, Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar.

Seperti diberitakan, perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Jaksa PSM” telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Ekspose yang dilaksanakan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI yang dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 (dua) Direktur di KPK , Ketua dan 2 (dua) orang Komisi Kejaksaan RI serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. 

"Sedang dari internal Kejaksaan dihadiri pula oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hadirnya para pejabat dimaksudkan untuk menunjukan keseriusan dan keterbukaan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020)

Selanjutnya setelah selesai ekspose perkara, pada kesempatan konferensi pers kepada semua pihak yang ikut dalam ekspose perkara diberikan kesempataan untuk memberikan tanggapan secara umum atas proses penyidikan yang sudah dan sedang serta akan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. 

"Dan pada pokoknya semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dan berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggung-jawabnnya secara pidana," urai Hari.

Sebelum diakhiri konfrensi pers, kepada awak media diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak manapun dan dijawab oleh masing masing pihak yang kompeten dan akhirnya ditutup oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas, dimana didalam pemeriksaan pengadilan nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya oleh seluruh lapisan masyarakat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama