Herman Tandrin Laporkan Tiga Hakim PN Jaksel Ke Komisi Yudisial

Persidangan atas nama terdakwa Robianto Idup

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Saksi korban penipuan Herman Tandrin rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan. tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Ketua Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Para hakim yang dilapor tersebut adalah majelis tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka adalah. hakim Dr. Florensia Kendengan, SH, MH (Ketua majelis), Arlandi Triyoso, SH, MH (anggota) dan Toto Ridarto, SH, MH (anggota).

Sementara kasus yang menjadikan mereka terlapor menurut Herman Tandrin, adalah Perkara Nomor: 722/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Robianto Idup.

Terkait jabatan Herman Tandrin sebagai Dirut PT Graha Prima Energy (PT GPE) di Samarinda sekaligus pemegang saham 25% di perusahaan kontraktor ini, dia mengaku tertipu Rp 72 Miliar dalam kerjasama pekerjaan pengolahan tambang batubara yang berlokasi di Kalimantan Timur, dengan Robianto Idup selaku komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG). 

Fakta fakta dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku ke-3 hakim tersebut menurut Herman Tandrin sebagai berikut:

Jam persidangan perkara (Robianto Idup) selalu dilakukan di atas jam normal bahkan pernah berlangsung hingga jam 22.30 WIB. Herman juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa Robianto Idup di persidangan, tampak jelas ketua majelis Florensia Kendengan telah bersikap sangat segan dan tampak berpihak terhadap salah satu kuasaterdakwa Robianto Idup yaitu Dr. Hotma Sitompul, SH, MH, sehingga jika advokat Dr. Hotma Sitompul, SH, MH tersebut hadir ke persidangan, Tualis (ketua majelis) tidak ada menyampaikan pertanyaan terhadap saksi saksi dan terdakwa Robianto Idup.

Selama pemeriksaan saksi saksi dan terdakwa Robianto Idup sangat jelas bahwa tidak ada  seorangpun yang membahas tentang keberadaan perjanjian pekerjaan penambangan batubara berikut dengan isi pasal pasalnya sehingga terasa aneh jika kasus pidana atas nama Robianto Idup dinyatakan sebagai kasus perdata.

Khusus untuk pemeriksaan ahli pidana Dr. Dian Adriawan, SH, MH, tualis tidak ada membahas dan/atau menggali dari keterangan BAP ahli pidana tersebut tapi mengikuti  pertanyaan-jawaban dari pihak jaksa dan pihak Kuasa Terdakwa padahal keterangan BAP ahli pidana telah sangat jelas menyebutkan jika kasus yang diajukan ke persidangan aquo adalah kasus pidana yang telah memenuhi unsur unsur pasal pidana.

"Tualis ibu Florensia Kendengan membuat dan membacakan amar putusan yang sangat ganjil sebab menyatakan terdakwa Robianto Idup tersebut di atas telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana."

Putusan Ivar terhadap terdakwa Robianto Idup tersebut  telah menimbulkan  pertentangan hukum. Sebab pada perkara pidana atas nama Ir Iman Setiyabudi (Dirut PT DBG) yang secara bersama sama telah dilapor pidana oleh saksi Herman Tandrin dan secara bersama sama juga melakukan tindak pidana penipuan justru berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kata Herman Tandrin.

Herman Tandrin juga mengemukakan dalam pengaduannya ke Komisi Yudisial, ketentuan Peraturan Bersama Ketua MARI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 Tentang  Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dan Pasal 11. 

Berdasarkan fakta dan alasan di atas, Herman Tandrin memohon dengan segala hormat agar Ketua Komisi Yudisial RI berkenan memberikan pengawasan dan menjatuhkan sanksi/tindakan tegas terhadap majelis hakim perkara Pidana Ni: 722/Pid.B/2020/PN. Jkt. Sel, yang diduga keras telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) sehingga dapat menungkatkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan (Justica Belen) serta mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan.

"Besar harapan kami laporan pengaduan ini dapat menjadi perhatian serius, dari pejabat atasan berwenang agar dapat diberikan pembinaan dan atau penindakan terhadap nama nama majelis hakim di PN Jaksel dengan sebagaimana mestinya," pungkas Herman Tandrin, kepada wartawan, ketika mengemukakan konsep (draf) pengaduannya ke Ketua Komisi Yudisial di Jakarta, Jumat (25/9/2020). 

Sedang cc surat pengaduan tersebut dilampirkan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Tuada Pembinaan MARI, Ketua PT DKI Jakarta, Hakim  Pengawas Daerah (Hawasda) di Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama