Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, Tetap Minta Depositonya Rp 23 M Pada PT Asuransi Jiwaseraya (Persero) Dikembalikan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sampai sidang kemarin, Rabu (24/9/2020), Tergugat PT Asuransi Jiwasraya belum menyatakan akan mengembalikan Deposito Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, SH, MH.

Namun pada persidangan kemarin, Tergugat I sampai Teegugat V menyerahkan jawaban atas Gugatan OC Kaligis.

"Terkait Gugatan saya  tentu mereka kasi jawaban. Tapi pada pokoknya uang yang saya simpan itu uang deposito di perusahaan Tergugat I dan Tergugat II. Ini uang bukan obskur tapi jelas sekali kok."

Dia juga (Tergugat) mengaku, waktu itu mau dibayar Rp 3 Miliar. Tetapi sekarang ini macem macem kelihatannya.

"Kalau saya tahu disana ada masalah keuangan yang tidak disebutkan itu tidak akan saya simpan. Jadi dia ini nipu. Kan dia cari bank bank BRI bank BTN. Lalu disana dia lihat siapa siapa yang punya duit."

"Kalau seandainya  gua ini cari untuk menggaruk uang nasabah sementara keadaan internal keuangan saya lagi masalah saya kan engga mau. Tapi ini kan milik negara. Masak negara tipu castamernya. Engga masuk akal...!!," papar Kaligis kepada wartawan, seusai sidang.

"Sebelumnya Kaligis menyatakan bahwa seandainya dia tahu ada nasalah keuangan disana (Jiwasraya) dimana perusahaan ini goreng goreng dana nazabah  tentu saya tidak akan taruh uang disana," tegasnya.

Kenapa saya simpan disana sebab tidak masuk akal negara menipu rakyatnya. Ini kan BTN, negara punya. Jiwasraya juga punya negara. Saya kira perlu kita dukung mereka dihukum mati. Soalnya  kita 50 rahun lebih cari duit. Duit itu bukan untuk saya. Untul pegawai saya lho. Jadi kejam sekali ini. Saya cuma mau tarik Rp 6 Miliar dulu untuk bayar gaji pegawai sampai Februari 2020. Dia engga mau kasi.

"Saya sudah surati Erick Tohir dan akan surati Presiden. Pak tolong saya. Engga tahu bagaimana lagi, ini sudah dikerjai KPK uang saya dirampok lagi."

"Enggak tahu bagaimana bahasanya, kalian wartawan bikin sajalah," kata Kaligis, berkelakar.

Pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan wanprestasi terhadap:

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis (Tergugat I).

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No.34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah m

Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat (Tergugat III).

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV).

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir sebagai Tergugat V.

Persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim pimpinan, Sartono Setiawan, SH, MH.

Sementara advokat OC Kaligis bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut Penggugat I-III) dalam perkara ini.

Ceritanya, Kaligis dan dua asistennya menabungkan hasil berpraktik sebagai pengacara selama 50 tahun sebanyak Rp 23 Miliar pada Tergugat I dan Tergugat II untuk masa depan kantor dan membiayai para asisten  yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan tersebut adalah milik OC Kaligis sendiri. Tapi untuk efisiensi kantornya maka tabungan dibuat atas nama tiga orang.

Tabungan Rp 23 Miliar ini semula ditempatkan pada Tergugat III (PT Bank Tabungan Negara). Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dan Tergugat II dengan bunga sebesar 7%.

Awalnya pembayaran bunga tabungan lancar kepada para Penggugat tetapi belakangan macet total. Hingga Penggugat menarik tabungan itu berikut bunganya Rp 630 juta. Tetapi sampai gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak kunjung dibayarkan tabungan Penggugat oleh Tergugat I dan II.

Keyakinan Kaligis  perusahaan BUMN seperti PT AJS engga mungkin pailit karena milik negara.

Dia mengatakan pailit. Engga bokeh karena itu uang orang orang nasabah semua disitu. Dan dimana kepastian hukum kalau perusahaan asuransi begitu.

"Saya bilang ini bukan minta duit dia. Gua minta duit gua kok dan bunganganya gimana?" ujarnya.

Ini kan BUMN milik negara. Ini sama dengan Badan Negara Tipu tipu ini. Ya badan tipu menipu. Dan ini BUMN harus diselesaikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Kalau tidak jangan pernah percaya Badan Usaha Milik Negara karena itu badan tipu tipu.

"Ini uang uang setengah mati ngumpulinya. 50 tahun saya cari duit dan menabung. Intinya gugatan kami saya minta uang  dikembalikan. Yang saya minta duit saya kok bukan duit dia."

"Dia bilang bisa bayar uang saya Rp 3 Miliar padahal asetnya puluhan Triliun rupiah bilang engga punya duit, itu nipu."

Jujur Kaligis mengaku engga nyangka Tergugat I dan Tergugat II begitu. "Kalau saya tahu duit saya digitukan negara saya engga kena tipu," tandas pengacara ini. 

"Saya maunya uang Rp 23 Miliar berikut bunga 1 tahun dikembalikan. Itu saja," tutup Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama