Advokat Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, Apresiasi Prestasi Kejaksaan Tangkap Dalton


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menyatakan sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yg setinggi-tingginya atas upaya Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan melaksanakan penangkapan terhadap buronan Terpidana, Dalton  Ichiro Tanonaka (Warga Negara USA) pada Rabu dini hari (7/10/2020).

Sebelum upaya penangkapan terhadap buronan Dalton Tanonaka tengah malam kemarin, Dalton Tanonaka tercatat pernah 2 kali hendak Kabur meninggalkan wilayah hukum RI dengan menggunakan Paspor USA No. 561639409, antara lain pada tanggal 04 April 2018 Dalton uda pegang Tiket Business GARUDA GA 874 rute JAKARTA to TOKYO tapi status yang bersangkutan dicekal pihak Imigrasi, dan pada bulan Mei 2019 tapi sudah langsung ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Salemba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Susharyanto, SH.

Status Dalton Tanonaka menurut Hartono Tanuwidjaja adalah sebagai Residivis  terkait dengan adanya Putusan dari US District Judce  Helen Gillmor yang memberi Perintah agar Dalton menghabiskan waktu selama 90 hari di Pusat Penjara Federal Honolulu atas pelanggaran Pidana Kebohongan telah menerima sejumlah dana kampanye ilegal selama masa kampanye yang bersangkutan sebagai Kandidat Gubernur Hawai, pada tahun 2002-2004.

Dalton Tanonaka pada bulan Oktober 2017 juga pernah menandatangani Surat Kesediaan akan mengembalikan dana investasi 500,000.00 dolar US ke Klien HPR, dengan syarat meminta Pencabutan Perkara Perdata/Pidana..tapi hal tersebut hanya merupakan dalih alasan semata untuk lepas dari jerat hukum.

Di kasus Perdata, tambah Hartono Tanuwidjaja, klien HPR juga telah Menang Gugatan vs PT Melia Media International + Dalton  Tanonaka...Dalton telah dihukum oleh Putusan No.  395/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel. jo. No. 106/PDT/2017/PT. DKI   jo. No. 3272 K/Pdt/2017  untuk mengembalikan dana investasi sebesar 500,000.00 dolar US tersebut kepada Klien HPR berikut bunga sebesar 9% per tahun.

Terkait  sayembara yang sempat dilontarkan Hartono Tanuwidjaja hadiah @Rp 5.000.000,- untuk pemenang sayembara kategori pengirim Foto Pertama pada saat penangkapan buronan terpidana Dalton Tanonaka  (7/10). 

"Info penangkapan Dalton Tanonaka jam 01.37 WIB, Rabu (7/10)," kata Hartono sembari memperlihatkan struk transfer kepada rekening ATM BCA pemenang. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama