Bunuh Teman Kencan, Bayu Serahkan Diri Ke Polisi


BEKASI (wartamerdeka.info) - Tergiur dengan harta milik perempuan yang dikencaninya, Bayu Bani Adal (30) nekat membunuh Siti Soleha (24).

Peristiwa pemhunuhan ini terjadi di kosan korban, kamar no.12 lt 3 kos-kosan milik H Jamal yang berada di Jl.Rahayu Rt.04/01 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, korban yang bernama Siti Soleha, adalah kelahiran Purwakarta, 6-10-1996, dan alamat tempat tinggal sesuai KTP Kp.Rawa gempol Rt.04/02 Ds Cijati, Kec.Manjis Kab. Purwakarta.

Sedangkan pelaku, Bayu Bani Adal, adalah kelahiran Bekasi 31 oktober 1990, dan tercatat tinggal di  Rt.06/01 Kel.Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pelaku pembunuhan ini, diketahui telah menyerahkan diri ke Mapolrestro Bekasi Kota.

Pada awalnya anggota Polsek Bekasi Utara mendapatkan laporan adanya pembunuhan di TKP. Ksmudian anggota Polsek Bekasi Utara langsung menuju ke TKP dan benar ada pembunuhan.

Kemudian anggota Kepolisian Polsek Bekasi Utara-Polrestro Bekasi Kota berikut unit identifikasi melakukan olah TKP.

Polisi juga mencatat keterangan tiga orang saksi yaitu Yuliana, M Heru Herwanto dan Ratna Permatasari.

Menurut keterangan Saksi M Heru Herwanto, pada  sabtu malam melihat korban sedang membawa cucian baju untuk di-loundry. Kemudian saksi ini mendengar bahwa korban sedang mencari tukang urut yang ditanyakan kepada  Iman.

Menurut keterangan saksi ini, 2 hari sebelum kejadian yaitu pada hari Jumat malam korban membawa donat masuk ke dalam kamarnya bersama dengan teman lelakinya yang tidak dikenal oleh para saksi  

Menurut keterangan,  pelaku melakuka kencan denfan korban yang dikenal sebagai cewe BO melalui aplikasi me chat pada hari Minggu  25 oktober 2020 sekitar jam 13.00 wib. Tarif yang disepakati Rp 450.000   sekali main.

Selanjutnya pelaku janjian di kostan korban.  Ketika korban ganti baju dan  sambil membuka dompet,  pelaku melihat isi dompet korban dan timbul niat  pelaku untuk memiliki  harta korban dan ingin mengambil setelah melakukan hubungan badan.

Kemudian pelaku melakukan hubungan badan 1 kali  dan setelah pelaku dan korban selesai bersih bersih kemudian pelaku mengambil pisau yang disimpan dalam tas pelaku. Selanjutnya saat korban posisi menyender di tembok langsung dibekap dan didorong hingga korban tengkurap dan pelaku langsung menusukan pisau pada leher dan perut sebelah kiri korban.

Korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku dan setelah korban tidak bergerak lagi pelaku sempat mencari dompet korban namun tidak ketemu selanjutnya pelaku  mematikan lampu kamar  dan mengunci kamar korban dan pelaku pulang ke rumah. (Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama