Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Ke-88 Anita Anggraini Di Batam


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI  berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejaksaan Negeri Banyuasin) di kawasan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kepuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan, buronan yang ditangkap adalah Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun. 

Terpidana tersebut lahir di Palembang 12 April 1985. Jenis Kelamin Perempuan,

Tempat Tinggal : Jalan Politeknik Lorong Khotib No. 94 RT. 71 Rw. 02 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang. 

Terpidana Anita, sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Narkotika  yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019. 

Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima). Dan oleh karena itu dijatuhi hukuman sebagai berikut  :

Pidana selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.

Anita Anggraini diamankan oleh Tim Tabur  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI. dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam di  sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung RT. 01 RW. 16 Blok A Nomor 71 Kecamatan Bengkong Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, hari Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dia sempat buron selama 1 (satu) tahun lebih karena berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan," kata Setiyono.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke–88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, pungkas Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama