KPK Kembali Unjuk Gigi, Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah

JAKARTA (wartamerdeka.info) --  Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/11/2020). Zulkifli disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan RA-APBN Tahun Anggaran 2018. Status tersangka sudah ia sandang sejak Mei 2019 lalu.

"KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kata Alexander, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November-6 Desember 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Ia ditetapkan tersangka karena diduga memberikan Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tersebut dilakukan untuk melancarkan urusan DAK khusus Kota Dumai dalam APBN perubahan 2017 dan 2018. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta, dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sudah 2 kepala daerah yang ditahan dalam satu minggu. Sejak dirinya memberikan penjelasan di Kepri tanggal 10 November 2020 yaitu Bupati Labuhan Batu Utara dan hari ini tanggal 17 November Wali Kota Dumai.

Hal ini, katanya, membuktikan penegakan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapapun orangnya. 

"Jangan berpikir KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tegas Firli dalam agenda webinar 'Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020' yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).

Firli menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama