Pemberitaan Mendagri Tegur Gubernur Sulsel Terkait Netralitas ASN Ternyata Fitnah Belaka


Oleh: Aris & Mawi

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang baru saja merayakan ulang tahun ke-57, kembali diserang fitnah keji. Kali ini terkait pemberitaan soal surat teguran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah serta Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin terkait dengan netralitas Aparat Sipil Negara dalam Pilkada Makassar,  yang ternyata hanya berita fitnah belaka.

Dari penulusuran kami dan hasil konfirmasi ke pihak Kemendagri, sejauh ini belum pernah ada surat teguran yang dialamatkan kepada keduanya, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan  saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belum pernah merilis adanya teguran Mendagri kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah maupun Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin terkait dengan netralitas Aparat Sipil Negara.

Sementara Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Tugas Binwas Umum Mendagri dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ada 10 aspek,  yaitu: pembagian urusan, pembangunan daerah, kelembagaan daerah, kepegawaian daerah, KDH & DPRD, pelayanan publik, kebijakan daerah, keuangan daerah, kerjasama daerah dan binwas umum lainnya.

2. Tugas tsb merupakan tugas rutin sesuai UU no 23/2014 dan PP 12/2017, baik saat ada/tidaj ada pilkada. 

3. Atensi yang disampaikan oleh Mendagri (ttd Irjen) kepada PPK di 67 daerah prov dan kab/kota (cat.tfk hanya Sulsel dan Makassar) adalah sbg pelaksanaan tugas Binwas Umum tersebut, terutama pada 2 subyek yaitu: KDH dan Kepegawaian Daerah, dalam konteks mendukung pelaksanaan SKB 5 pimp K/L : MenpanRB  Mendagri, BKN,  Bawaslu dan KASN, yg aantara lain tujuannya adalah menjaga netralitas ASN dalam semua tahapan pilkada.

4. SKB seperti ini bukan barang baru, sejak pilkada 2015 sudah dibuat. Namun demikian, sesuai data yg disampaikan oleh KASN pada  rapat Satgas, bahwa rekomendasi KASN yg ditindaklanjui oleh PPK pada pilkada2 seblmnya tidak sampai 30 %. Para KDH sbg PPK serta segenap lapisan masyarakat NKRI wajib memelihara upaya mewujudkan nilai2 demokrasi yg salah satunya melalui pilkada. 

Jadi, jelas bahwa surat dari kemendagri itu adalah prihal atensi atas tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas ASN. Tapi itu bukan teguran, melainkan hanya penyampaian kepada kepala daerah sekaitan dengan pelaksanaan netralitas ASN. 

Namun yang mengherankan, kenapa ini menyebar di sosial media, bahkan dibuat Meme seolah-olah Mendagri menegur Pak Gubernur dan Pak Pj Walikota  karena tidak netral. 


Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah sendiri juga membantah pemberitaan tersebut. Ia mengaku sejak menjadi Gubernur Sulsel tidak pernah mengurusi politik.

Nurdin menegaskan kepribadiannya jauh dari kata dukung mendukung dalam persoalan politik.

“Sejak saya dilantik jadi gubernur nggak pernah saya ngurusin politik. Saya hanya bekerja untuk membangun Sulawesi Selatan. Jadi  karakter saya bukan karakter yang dukung-mendukung dalam Pilkada. Saya harus menjadi bapaknya semua dan ASN harus Netral,” ungkapnya.

Perihal sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, eks Bupati Bantaeng itu menyebut hal tersebut bergantung dari daerah mana ASN itu menjabat dan tidak mengindahkan sikap netralitas dalam pilkada. 

Nurdin Abdullah menegaskan pula, dirinya tidak pernah mendapat surat teguran dari Mendagri terkait netralitas ASN.

Sebelumnya, seperti diketahui, media online di Makassar memberitakan bahwa Pj Walikota Makassar, satu di antara sembilan Walikota se Indonesia yang ditegur Kemendagri terkait ASN yang tidak netral di Pilkada serentak 2020.

Diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

"Teguran Menteri Dalam Negeri ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020," seperti dikutip oleh  bugispos.com pada  Minggu, 01 November 2020, pukul 12:58 (https://bugispos.com/2020/11/01/masolangni-kemendagri-tergur-pj-walikota-makassar-soal-asn-di-pilkada/).

Selain itu, beredar pula meme bergambar Mendagri dengan banner tulisan: "Mendagri Tegur Gubernur Sulsel dan PJ Wali Kota Makassar Soal Netralitas ASN" di media sosial. Meme ini di-posting di Group Facebook Aku DP (Danny Pomanto) oleh akun Desember Pemenang pada 4 November 2020.

Dengan penjelasan dari Kemendagri, menunjukkan berita dan meme tersebut terbukti adalah hanya sekedar fitnah yang tujuannya untuk mendiskreditkan Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar.

Ini patut disayangkan. Semestinya pihak-pihak yang bersaing di Pilkada, termasuk tim sukses dan relawan atau pendukungnya tidak membuat suasana politik makin panas, dengan melempar isu dan fitnah yang tidak beralasan. 

Apalagi, sejauh ini Gubernur Sulsel maupun Pj Wali Kota Makassar tidak pernah membuat pernyataan mendukung calon tertentu dalam Pilkada Makassar.

Tak hanya itu, dalam berbagai kesempatan, kedua pejabat tersebut selalu mengingatkam agar para ASN netral dalam perhelatan Pilkada. 

Bersainglah secara sehat dalam perhelatan Pilkada. Jangan melempar isu sembarangan, agar proses Pilkada berjalan dengan kondusif.

Untung saja pihak Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar tidak menuntut secara hukum atas fitnah yang dilontarkan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama