Beredar Surat Penonaktifan Bupati Boalemo, Ketua DPRD: Ini Pembunuhan Karakter


JAKARTA  (wartamerdeka.info) - Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengenai penonaktifan sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu mendapat kritik dari Ketua DPRD Boalemo. Pasalnya, surat tersebut sudah tersebar luas di media, sementara pihak Darwis, termasuk Ketua DPRD Boalemo Karyawan Ekaputra, belum menerima surat tersebut.

"Kami belum menerima surat resminya tapi surat sudah beredar di medsos. Harusnya surat ini beredar ketika kita sudah menerima surat tersebut.Ini namanya pembunuhan karakter," ujar Karyawan kepada media, Sabtu (7/11/2020).

Ketika surat ini sudah beredar di media, dia hanya berharap kepada masyarakat untuk menjaga kondusifnya daerah. Dia mengingatkan jangan terlalu berpikiran negatif tapi berpikir positif.

"Kita harus memikirkan bagaimana keberlangsungan pemerintahan Boalemo, bagaimana memikirkan rakyat dalam kondisi Covid-19 terpuruk ekonomi. Dan kita rasakan semua. Kita harusnya bangkit agar ekonomi bisa meningkat lagi. Jangan terpuruk terus. Kita tetap berusaha, kita sayang bupati," imbuhnya.

Menurutnya, masalah yang menjerat Darwis Moridu (yang merupakan kader PDI-Perjuangan), merupakan kasus lama, yakni sebelum menjadi bupati. 

Nanti, tegasnya, kalau seumpama Bupati Darwis diputuskan tidak bersalah, kedudukannya bisa dikembalikan lagi. 

"Dan saya menganggap surat itu belum ada, karena belum di tangan saya. Saya juga bingung kenapa surat ini bisa beredar di masyarakat. Bupati juga menghubungi saya lewat WA belum terima. Ada apa ini?" tanya Karyawan.

Dia mengaku, yang membingungkan dirinya tiba-tiba di telepon dari Boalemo ketika sedang berada di Jakarta, bahwa Bupati Darwis sudah dinonaktifkan (diberhentikan sementara), sementara suratnya belum ada di tangannya. 

"Saat saya tanya ke Sekda terkait surat itu dijawab bahwa tidak ada surat. Sekda  hanya mendengar dari Perwakilan Provinsi Gorontalo katanya sudah ada. Harusnya saat ada info itu, Sekda menelusuri mana suratnya," cetusnya.

Dia tidak ingin masyarakat terkotak-kotak hanya karena surat yang beredar ini. Dia juga mempertanyakan siapa yang punya kepentingan. "Kalaupun surat sudah diterima tidak juga kita bisa menolak. Kalau Mendagri sudah mengeluarkan kita harus hargai. Tetapi yang disayangkan surat itu sudah beredar di Facebook, WhatsApp. Kecuali kalau sudah ada di tangan gubernur, bupati dan ketua DPRD  tidak masalah," ucapnya.

Dengan munculnya surat ini, katanya, membuat rakyat Boalemo terkotak-kotak. Maka dia berharap masyarakat Boalemo menyikapinya secara arif. Jangan sampai karena ini kehidupan bermasyarakat pertemanan, persaudaraan mulai renggang. Ini yang tidak bagus. Dalam kondisi Covid ini bagaimana pemulihan ekonomi di kabupaten Boalemo ini harus berjalan baik. 

"Jangan kita terlalu fokus memikirkan yang ini. Energi kita akan hanya kalau memikirkan ini. Kita tinggal tunggu apakah surat ini ada atau bagaimana. Kalaupun ada kita harus terima. Kita taat aturan, tidak bisa melawan. Intinya kita harus cinta daerah," katanya.

"Banyak masyarakat yang mencintai Bupati Darwis. Apalagi kasus ini bukan masalah ketika dia jadi bupati. Bukan masalah korupsi, tetapi masalah beberapa tahun lalu sebelum dia menjadi bupati. Kita harus berbicara ke depan jangan lagi kebelakang. Apalagi kita sedang membahas APBD bulan ini harus selesai. Kita tidak mau terbelah pemikiran kita," pungkasnya.

Surat  Keputusan Menteri Dalam Negeri itu ber-nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo, dan yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perihal pemberitahuan.

“Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat Mendagri tersebut.

Dalam surat yang ditetapkan pada 3 November 2020 itu, mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo.  

Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020.

Seperti dikabarkan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, sebagai tersangka penganiayaan dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21.  

Kasus yang melibatkan Darwis ini terjadi pada 2010. Saat itu, dia diduga menganiaya seseorang. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama