Terduga Penyerobot Tanah Belum Tanggapi Somasi PT Bumi Mahkota Permai

Kuasa hukum PT  Bumi Mahkota Permai, pengacara Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Laporan Polisi dan somasi terhadap perusahaan para Terlapor penyerobot tanah tak juga digubris.

Begitupun telah mempublikasikan  kepemilikan lahan kliennya melalui surat kabar nasional pada Kamis 01 Oktober dan 02 November 2020, belum juga ditanggapi.

Demikian dikatakan kuasa hukum PT  Bumi Mahkota Permai, pengacara Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Karenanya Hartono Tanuwidjaja menyesalkan sikap arogansi pihak jajaran direksi PT Griya Sukamanah Permai (PT GSM), yang hingga kini tidak merespons surat somasi pihaknya. 

Terkait dugaan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 20Ha tersebut yang diduga dilakukan pimpinan PT GSM kantor hukum Hartono Tanuwidjaja telah melayangkan dua kali somasi. 

Tanah yang diserobot itu menurut advokat senior ini lahan kliennya di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang  yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan property PT GSM yang diduga milik PT Modernland.

"Kami telah dua kali melayangkan somasi kepada direksi PT GSM. Namun mereka tidak juga mengindahkan somasi kami," tegas Hartono.

Bahkan selain melakukan somasi, ia juga telah mempublikasikan kepemilikan lahan kliennya melalui surat kabar nasional pada Kamis 01 Oktober dan 02 November 2020. "Dan tetap mereka tidak ada itikad baik kepada kami," katanya.

Ditambahkan bahwa, PT Griya Sukamanah Permai disinyalir melalui perusahaan perantara PT Banten Berlian Indonesia diduga telah bersekongkol untuk melakukan pengupasan dan pemerataan tanah milik PT Bumi Mahkota Permai. 

"Dengan adanya dua laporan polisi di Polda Banten dan Polda Jabar yang sudah berstatus penyidikan diharapkan akan terungkap jelas siapa aktor intelektual dibalik penyerobotan tanah yang dijadikan perumahan Moderland Cilejit," pungkas Hartono.

Seperi berita sebelumnya advokat Hartono Tanuwidjaja menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada jajaran direksi PT Griya Sukamanah Permai. "Namun hingga kini somasi kami belum juga direspons oleh mereka," papar Hartono beberapa waktu lalu. 

Ia mengungkapkan kliennya merupakan pemilik sah lahan di Desa Sukamanah seluas 115 hektar. Kepemilikan lahan itu guna keperluan pembangunan perumahan atas nama PT Bumi Mahkota Pesona yang telah diberikan izin pada 21 Desember 1995.

"Telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang tanah dimaksud. Telah dilakukan kegiatan pengerusakan terhadap patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nana PT Bumi Mahkota Pesona secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melawan hak," tegas dia.

Advokat Hartono menambahkan, objek tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang, disinyalir akan dijadikan proyek perumahaan Modern Land Cilejit yang berada dibawah nama PT Griya Sukamanah Permai. 

"Padahal PT GSP tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli dan/atau pengalihan hak tanah di lokasi Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di lokasi Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Bogor," jelas dia.

Menurutnya kegiatan tersebut telah jelas dan nyata perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 167, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 385 dan Pasal 389 KUHPidana. "Sehingga kami sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah merasa sangat dirugikan," kata Hartono kala itu. 

Bahwa telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang bidang Tanah di Desa Sukamanah (di blok 008 sampai dengan Blok 013) dan Desa Batok di Blok Sipon sejak tahun 2019-2020 telah dilakukan pengrusakan terhadap Patok Patok Beton dan Plang Plang kepemilikan Tanah atas nama PT BMP yang diikuti dengan pengupasan tanah dan pemerataan tanah  secara terstruktur, massif dan sistematis dengan muatan Perbuatan Melawan Hukum. 

Selanjutnya telah diserobot dan dikuasai  secara melawan Hak, dipasarkan dan dijual serta dirubah bentuk menjadi jalan, kantor pemasaran, taman, rumah contoh dan kegiatan pembangunan lain lain untuk menjadi asset PT Griya Sukamah Permai.

Sampai berita ini ditayangkan, sketsindonews masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak direksi PT Griya Sukamanah Permai. Namun belum berhasil mendapat jawaban. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama