Belajar Tatap Muka Di Masa Pandemi Dengan Berbagai Syarat, Mendapat Sorotan Pemerhati Pendidikan

Pemerhati pendidikan di Kabupaten Purwakarta yang juga orangtua siswa, Tatang Supriyadi

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Adanya surat pernyataan persetujuan orang tua siswa terkait pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar yang rencananya akan kembali dibuka Januari 2021 melalui pesan Whats App (WA) dari pihak sekolah kepada Orang Tua Siswa, yang didalamnya mencantumkan berbagai syarat, disoroti pemerhati Pendidikan Kab. Purwakarta.

Ada klausul point persyaratan yang menurut pemerhati pendidikan sekaligus orang tua siswa  menjadi ragu dan sangat tidak bisa dipahami diantaranya ada point dalam surat pernyataan tersebut yang menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu disaat pembelajaran tatap muka dimulai di masa pandemi ini.

Kemudian ada juga point persyaratan dimana orang tua siswa harus menyertakan surat perjalanan siswa dalam wilayah, dan ada beberapa point lagi yang tidak bisa kita mengerti dan pahami dalam hal ini orang tua siswa merasa menjadi terbebani dan khawatir apabila pembelajaran tatap muka di sekolah dipaksakan harus dilaksanakan.

Menyikapi adanya persoalan seperti ini salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Purwakarta yang juga orangtua siswa, Tatang Supriyadi kepada wartamerdeka.info, Sabtu  (19/12/2020) menuturkan, sebagai pemerhati pendidikan sekaligus orang tua siswa dirinya setuju pembelajaran tatap muka di sekolah dibuka kembali, karena akan lebih efektif belajar dibandingkan dengan pembelajaran jarak jauh seperti yang terjadi di masa pandemi sekarang ini.

"Hanya saja untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut saya merasa keberatan dengan adanya syarat yang dicantumkan dalam surat pernyataan persetujuan orang tua murid. Terutama pada point yang menyatakan, apabila terjadi sesuatu terhadap anak, pihak sekolah tidak bertanggung jawab," kata Tatang.

Tatang memaparkan, harus ada surat perjalanan siswa dalam wilayah, itu yang menjadikan orang tua murid semakin ragu.

"Jadi  menurut saya, kalau memang pemerintah daerah ragu terutama Gugus Tugas Covid - 19 Kab.Purwakarta yang memberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka, saya kira lebih baik jangan dulu dilaksanakan," ujarnya.

Tatang juga mempertanyakan, apakah syarat seperti ini memang dibuat oleh Dinas pendidikan Kabupaten atau memang di buat oleh sekolah sekolah secara tersendiri itu saya gak ngerti silahkan Media yang cari tau

*Tapi intinya jangan sampai resiko pembelajaran tatap muka ini di bebankan kepada masyarakat terutama orangtua murid karna Pandemi ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan Negara harus melindungi Rakyatnya," pungkas Tatang.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama