Gugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), OC Kaligis: Gua Kena Tipu Banget

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang Gugatan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH melawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berjalan lancar. 

Hanya saja kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II (PT Asuransi Jiwasraya) terus mengada ngada dan menjengkelkan Kaligis.

Seperti pada sidang Kamis (3/11/2020) agenda persidangannya pembuktian awal dari Penggugat I (OC Kaligis).

Bukti yang diserahkan pengacara kondang ini adalah Polis tentang Tabungannya di Perusaan Tergugat. Uniknya, bukti tersebut berasal dari Tergugat I dan Tergugat II yang disampaikan pada sidang sebelumnya dalam tahap jawab menjawab (replik-duplik). Tapi kuasa hukum Tergugat tersebut tidak mengakuinya hingga Penggugat I, OC Kaligis dibuat ga abis pikir dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Saptono, SH, MH.

"Itu kan bukti dari bank BTN. Dia keberatan padahal itu bukti dari dia BTN sendiri engga keberatan," kata Kaligis kepada wartawan diluar persidangan.

Menyangkut bukti yang diajukan ke majelis hakim dan para pihak (Tergugat I-Tergugat V), kata Kaligis, tentang  simpan duit yang tadinya Rp 23 Miliar yang sudah jatuh tempo sama sekali.

Itu kan penggelapan. Kenapa saya mau masuk karena dia bilang ada Protection Plan. Ada kata kata protection. Dia kan kasi tahu waktu itu dia punya cadangan keuangan sudah amburadul tahun 2006. Baru kita tahu tahun 2017. Gua kena tipu banget banget ama dia, tutur Kaligis.

Sidang melawan PT Asuransi Jiwasraya ini akan dilanjutkan Kamis (10/12/2020), dengan pengajuan bukti dari Penggugat II dan Penggugat III.

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, dan seorang staf dan seorang asistennya menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Pusat Bancassuce dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat III), Fitri Afrianti (Tergugat IV) dan Menteri BUMN (Tergugat V), karena wanprestasi sebab uang tabungan Penggugat OC Kaligis (atas nama 3 orang) sebesar Rp 23 Miliar di Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditarik dan bunganya tak dibayar selama satu tahun lebih.

Uang tabungan tersebut adalah hasil selama 50 berpraktek sebagai pengacara. 

Semula uang  ditabung OC Kaligis di Bank BTN. Belakangan tabungan tersebut dialihkan ke PT Asuransi Jiwasraya karena bujuk rayu Tergugat IV yang menjanjikan bunga lebih besar. Penggugat I menyadari bahwa kata kata manis Tergugat IV ketika memasarkan Produksi JS Proteksi Plan dengan meyakinkan Penggugat I bahwa uang Penggugat I "well protected" , pasti aman, ternyata bujuk rayu Tergugat IV hanyalah bagian konspirasi Tergugat IV dengan Tergugat I dalam hal ini PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama