Pitra Romadoni Nasution Menangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di PN Jakarta Barat


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus telah memutuskan sengketa Tanah Dan Bangunan Antara H. Willy Abdullah Fujiwara Melawan Hidayat Bin H. Umar, kamis (10/12), Perkara Perdata tersebut ter register dengan Nomor: 270/Pdt.G/2020/PN.Jakbar. 

Awal mula Gugatan tersebut dilayangkan, ketika H. Willy Abdullah Fujiwara mendapatkan somasi dari Kuasa Hukum Hidayat Bin H. Umar yang meminta agar Willy Abdullah Fujiwara mengosongkan asetnya berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Duri Kepa, Jakarta Barat.

Tak hanya itu H. Willy juga disuruh untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar), dengan tindakan tersebut Willy Abdullah Fujiwara pun dipanggil oleh pihak kelurahan dan diminta untuk membayar sejumlah uang kepada Hidayat Bin H Umar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, H. Willy Abdullah Fujiwara pun merasa geram dan menggandeng Pengacara Kondang Pitra Romadoni Nasution untuk melawan pihak-pihak yang mengganggu ketentraman hidupnya.

Dirinya merasa sangat dipermainkan dan merasa ditekan dengan ancaman-ancaman somasi dari Hidayat Bin H. Umar sehingga H. Willy Abdullah Fujiwara melakukan perlawanan dan membalas ancaman dengan menggaet Pengacara Ternama Pitra Romadoni Nasution.

Terhadap peristiwa tersebut, Pitra Romadoni Nasution selaku pengacara yang banyak memenangkan kasus hukum menguji Perbuatan Melawan Hukum tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang merugikan H. Willy ke Pengadilan dengan tindakan hukum yang sistematis, terukur dan terarah, sehingga Pitra mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara Nomor: 270/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt, yang hasilnya Gugatan Tersebut dimenangkan oleh Pitra Romadoni Nasution.

Pada Pokoknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Perbuatan Tergugat Hidayat Bin H. Umar yang ingin menguasai Tanah dan Bangunan milik Penggugat H. Willy Abdullah Fujiwara adalah Perbuatan Melawan Hukum serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menyatakan Bukti Surat Hak Atas Tanah Willy Abdullah Fujiwara adalah sah dan berharga secara Hukum serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menyatakan Tanah dan Bangunan yang menjadi Pokok Perkara adalah Hak dari H. Willy Abdullah Fujiwara bukan hak dari Hidayat Bin Umar. 

Menanggapi Putusan tersebut, Pitra Romadoni Nasution mengucapkan terimakasih kepada para Hakim yang telah memutus perkara tersebut dengan pertimbangan hukum yang sangat Logis dan didasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum.

"Saya kira ini putusan yang sangat adil sehingga menjadi catatan penting dan pembelajaran bagi semua orang agar dikemudian hari tidak seorangpun yang boleh mengklaim aset-aset milik H. Willy Abdullah Fujiwara dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Pitra juga mengakui telah menyelamatkan H. Willy Abdullah Fujiwara dari Gugatan Rekonvensi Hidayat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar) dan itu ditolak mentah sama hakim," ujarnya. 

Terhadap gugatan yang dikabulkan tersebut, Pitra menghimbau kepada pihak manapun agar jangan coba-coba menganggu kliennya lagi dan dirinya telah mengakhiri permasalahan tersebut serta tidak memperpanjang perkara tersebut karena Gugatan PMH tersebut sudah ia menangkan.

"Apabila masih ada yang mengganggu klien saya maka sesuai konsekuensi hukum saya akan ambil tindakan tegas dan tutup pintu maaf/damai kepada siapapun itu," tutupnya.

2 Komentar

  1. Fiat Justitia buat caelum.. Bravo bang Pitra 👍👍

    BalasHapus
  2. Mantap bg pitra ,, keadilan harus di tegakkan, jika orng baik diam , maka orng jahat akan berkuasa 🙏

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama