Setelah Buka Rakernas Kejaksaan RI, Presiden Joko Widodo Beri Pengarahan PEN

Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2020 yang pelaksanaannya dilaksanakan di Gedung  Menara Kartika Adhyaksa, kompleks Kejagung, pada tanggal 14-16 Desember 2020.

Kali ini, Raker Kejaksaan akan dibuka Presiden RI Joko Wododo secara virtual dari Istana setelah menerima laporan dari Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta Minggu (13/12/2020).

Menurut Leonard, Raker yang mengusung tema 'Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional' dimulai dengan pembacaan  Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.

Ditambahkan Leonard, rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni dilakukan melalui  virtual / daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri. Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sedang Raker tersebut akan membahas kondisi pemerintahan saat pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pandemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Disamping itu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan. 

Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.

Kejaksaan katanya, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama