Gugat Kejaksaan Agung RI Tidak Diterima Pengadilan Selanjutnya OC Kaligis Bidik Ombudsmand

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH, terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terkait perkara pembunuhan yang disangkakan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Suharno, SH, MH, tidak diterima.

Alasan majelis hakim mengatakan gugatan sang Maestro Advokat OC Kaligis ini tidak diterima karena bukan orang yang dirugikan dalam kasus pembunuhan 'pencuri sarang burung walet' di Bengkulu yang diduga dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan.

Masih dalam putusan itu, hakim juga mengutip eksepsi Tergugat II (Kejari Bengkulu) yang menyatakan pihaknya kesulitan melimpahkan berkas perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu karena ada surat dari Ombudsmand. 

Mendengar gugatannya dinyatakan tidak diterima, "Saat ini juga saya menyatakan banding," kata Kaligis dalam sidang yang berlangsung Rabu (13/1/2021).

Di luar persidangan, Kaligis mengatakan kepada awak media, dia (hakim) engga berani ke substansi. Dia ngomong mengenai kerugian dari korban katakanlah Aan Siahaan (korban mati ditembak dalam kasus pencurian burung walet di Bengkulu tahun 2012-red). Apakah orang mati itu bukan kerugian negara? Orang meninggal kan apa itu bukan kerugian? Itu kerugian lho bagi saya. Tapi si hakim bilang itu bukan kerugian. Tapi saya tetap berpendirian kepada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu supaya melimpahkan berkas perkara pidana tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Bengkulu.

"Tapi nanti kita gugat Ombudsman deh..., sebab dia bukan orang berwenang mencampuri. Mall prakteknya dimana? Tiap hari ada pembunuhan di Indonesia. Kenapa hanya dalam kasus Novel Ombudsmand ikutcampur? Jadi dia melakukan kejahatan jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Lahirnya Ombudsman untuk apa dalam integrated  criminal justed. Kalau mau dia campur tangan ya jadi saksi adecharge dong bukan dengan surat. Tapi engga apa apa itu perjuangan kita. Dan kita nyatakan banding. Saya pingin tahu karena ini upaya hukum dan nanti kita tulis surat kepada Kejaksaan apakah Ombudsmand pantas begitu.

"Selanjutnya kita gugat Ombudsman dengan mengumpulkan semua Undang Undang dimana posisinya. Dia bukan ahli tapi  kok satu suratnya bisa membendung perkara pidana. Sebab setelah dilimpahkan dari penyidik dan perintah Pengadilan kan seharusnya tinggal membuat surat dakwaan," kata Kaligis dengan santai.

Di awal sidang dalam membuktikan gugatannya OC Kaligis mengajukan tiga bukti visual yakni kesaksian langsung polisi anak buah Novel yaitu Bripka Donny Juniansyah yang disuruh Novel mengakui menembak korban Aan Siahaan dalam Kompas TV. Para pencuri yang mengaku di depan Pansus DPR RI mereka disiksa dengan menyetrum alat kelamin dan ada yang ditembak. Visual ketiga berupa pembacaan putusan Praperadilan yang diajukan keluarga Aan Siahaan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melimpahkan berkas pidana Novel untuk disidangkan.

OC Kaligis menggugat Kejagung RI dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Kejari Bengkulu belum juga melimpahkan berkas novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana perintah putusan Praperadilan PN Bengkulu.

Kaligis mengatakan Kejaksaan melindungi perkara pidana penganiayaan berat dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan ketika masih aktif sebagai anggota Polri di Bengkulu.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama