Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara Tangkap DPO Pelaku Curanmor


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara  berhasil menangkap DPO kasus Pelaku Pencurian dengan pemberatan (363) KUHP sekira Pukul 13.00 Wib pada hari Rabu 06 Januari 2021.

Hal ini berdasarkan laporan korban Feri Revanda, 27th, Islam, Lampung, Tani, Desa Alam Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Dengan dasar laporan: LP/99/B/II/2020/ Polda Lampung/Res LU tanggal 01 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan korban, pada  31 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib. peristiwa terjadi pada saat pelapor pulang dari rumah kawannya saat itu motor pelapor diparkir didepan halaman rumah pelapor sekitar 10 menit kemudian pelapor mendengar suara alarm kendaraannya berbunyi lalu pelapor melihat dari jendela ternyata motor pelapor sudah dikendarai oleh pelaku adapun jenis kendaraan yang dibawa pelaku merk Yamaha Jupiter dengan Nopol : A 4099 ZC,  Noka : MH3UE112GJ092796,  Nosin : E3R5E0096406, Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan Kepolres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti. 

Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara melakukan pengembangan dan bergerak cepat dan menangkap Pelaku inisal SI, umur 25th warga kampung negeri Katon Kec Selagai Lingga Kabupaten Lampung tengah  dikediamannya di Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur.tutur Kasat Reskrim AKP Gigih

Hasil penangkapan barang bukti yang didapat dari tangan tersangka berupa 1 Unit Sepeda motor Jupiter warna Hitam Orange (BB Sudah dilimpahkan)dan 1 Buah Anak Kunci Leter T.

Berdasarkan pengembangan Pelaku melakukan Curanmor sebanyak 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Lampung utara pada tahun 2020 dengan Hasil:

1. Honda Beat Warna Putih.

2. Honda Beat Warna Biru Putih. 

Pelaku  dan Barang Bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara, dan akan di Proses lebih lanjut.tutup AKP Gigih(Yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama