80 Orang Mengajukan Keberatan Ke PN Jakpus

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Sedikitnya 80 orang pecari keadilan baik secara perorangan maupun Perusahaan berbadan hukum mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL selaku kuasa dua pemohon dari 80 orang tersebut mengatakan kepada wartawan di Jakarta  Minggu (7/2/2021), bahwa yang mengajukan keberatan ini mempunyai alasan berbeda beda.

Secara umum mereka-mereka yang mengajukan keberatan itu, kata Hartono,  ada tercantum namanya dalam dakwaan pusat atau tidak ada. Dua-duanya, dianggap sebagai nomine daripada terdakwa asuransi jiwasraya atas nama Beni Cokro dan Heru hidayat.

Padahal kita-kita pemohon keberatan, tidak ada kaitan sebagai nomine karena sejak awal membuka rekening, misalnya saya, Hartono, nominie berapa orang wajib mengajukan pendaftaran keberatan kemudian tidak ada kaitan dari nomine, masalahnya wajib untuk mendaftarkan diri. 

Nomine ini adalah pihak dari sekuritas yang terjadi kesalah pahaman atau mungkin keabsahan dalam menyita dari rekening dari pihak ketiga, sehingga tiba tiba nama terkait masuk  dari nama nomine tadi.

Misalnya terdaftar membeli saham morex International , sahamnya bebas tidak ada larangan, sah-sah saja ada. Kita membeli terlihat dilayar komputer, tidak ketemu pembeli dan penjual, ada tuduhan dari pihak nominenya konotasi cukup luas keterangannya dari seorang ahli dari OJK atau seorang ahli dari Kejaksaan Agung, bisa saja konotasi nomine sebagai pertemanan, nomine pegawai, nominenya keluarga atau nominenya adik-kakak, seolah olah nominenya negatifpersekongkolan, seolah olah ketemu penjual dan pembeli. 

"Padahal tidak pernah ketemu pembeli dan penjual bertatap muka," tambah Hartono Tanuwidjaja. (dm)      




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama