OC Kaligis Pastikan Menggugat Ombudsman Karena Dinilai Melindungi Tersangka Novel Baswedan

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ombudsman dianggap sebagai pelindung yang menyebabkan perkara penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama tersangka penyidik senior KPK, Novel Baswedan (NB), menjadi mangkrak sejak tahun 2012 hingga kini.

Tentang keterlibatan Ombudsman melindungi tersangka NB terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu ketika Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu, karena tidak melimpahkan berkas perkara NB ke pengadilan untuk diadili sebagaimana bunyi perintah dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Gugatan Kaligis terhadap Kejaksaan RI ini sekarang tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena tidak diterima PN Jakarta Selatan dengan dua alasan yakni, bahwa Penggugat bukan pihak yang dirugikan dan alasan kedua adanya surat dari Ombudsman kepada Kejaksaan RI, supaya penyidikan perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka NB 'ditelah ulang'.

Tidak diterimanya gugatan oleh majelis hakim pimpinan Suharno, SH, MH  tersebut, rupanya membuat OC Kaligis dan puluhan asistennya penasaran. Sebab usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Selatan itu (13/1/2021), dia (Kaligis) menyatakan kepada pers akan menggugat Lembaga Independen Ombudsman karena melindungi pelaku pembunuhan keji.

Dalam percakapan wartawan dengan OC Kaligis di sela sela kesibukannya menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021), sang Maestro Advokat ini mengatakan telah mengkonsep dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatannya terhadap Ombudsman di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya ada dasar hukumnya menggugat Ombudsman. "Saya sudah mempelajari Undang Undang Ombudsman dan bisa digugat," kata Kaligis mantap.

Dasar gugatan katanya, Undang Undang No.30 Tahun 2004. Pertama Integrated Criminal Justice  System sebab Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan. Malprakteknya dimana, diwaktu penyelidikan, penyidikan Pasal 138  KUHAP di Praperadilan atau di putusan Pengadilan. Mereka kan independen. Ombudsman tidak bisa mencampuri urusan dan menurut sistem peradilan pidana terpadu Ombudsman bukan didalam polisi, jaksa, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Nah..., saban hari ada perkara pembunuhan (di Indonesia), alangkah celakanya kalau Ombudsman bertindak mencampuri. Apalagi mencampuri urusan pengadilan.

Dalam kasus NB menurut Kaligis, PN Negeri Bengkulu menyatakan bahwa ini perkara musti berlanjut dan faktanya Kejaksaan Agung sendiri sudah pernah melimpahkan perkara itu namun ditarik kembali untuk perbaikan. Tau tau dia tipu kan. Padahal tinggal Penuntutan.

Penghentian Penuntutan kemudian dipraperadilankan oleh keluarga korban Aan Siahaan (korban penembakan/tersangka kasus pencurian burung sarang walet di Bengkulu) dan Kejaksaan kalah dimana putusan Pengadilan memerintahkan kepada Jaksa untuk melimpahkan perkara NB.

"Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu bukannya melimpahkan berkas tapi dengar Ombudsman. Ombudsman dimana coba? Apakah dia bisa mencampuri kalau perkara sudah P-21 yang menyatakan berkas sudah lengkap. Apa bisa dia mencampuri katakanlah gelar perkara. Ini kan soal soal pembunuhan. Baru kali ini pembunuhan dicampuri oleh Ombudsman," tandas Kaligis membongkar. 

"Kalau lihat Undang Undang Ombudsman dia tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan penyelidikan, penyidikan. Kalau dia mau muncul bisa sebagai ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," tambah advokat senior ini.

Ditegaskan Kaligis bahwa baru kali ini dia melihat Ombudsman berperan hanya dalam kasus NV. Dia menyalahi kekuasaan yang ada karena Undang Undang tidak memberikan wewenang kepada dia untuk mencampuri urusan dari oknum oknum lembaga yang ada di Polisi, Jaksa, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Aneh kok Ombudsman ini. Pasti dia  sudah menggunakan kekuasaan pidana Pasal 421 KUHP. Cuma kalau kita memajukan BP pasti hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Namun saya akan memajukan nanti. Sudah saya konsep karena ada dasar hukumnya. Sebab malad administrasi bukan untuk ini. Kalau untuk yang lain lain misalkan birokrasi bisa dia masuk tapi bukan didalam katakanlah sistem peradilan terpadu.

"Saya mau gugat. Ini pasti apalagi ini urusan antik," pungkas OC Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama