Berdalih Untuk Menyukupi Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Tukang Jahit Keliling Jambret HP

KABUPATEN BEKASI (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi , berasil  menangkap pelaku kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada, Sabtu (30/01/2021) lalu. 

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan Ibu korban, Rinah, ke Polsek Cabangbungin, Minggu (31/01/2021), bahwa pelapor telah kehilangan 1 (satu) unit hand Phone (HP) Merk Redmi 9A, dengan nomor panggilan 085773821962, No. Imai 1: 864534055062700, Imai 2: 864534055062718 yang dilakukan orang tak dikenal. 

Kapolsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi, AKP Sukarman menjelaskan, kejadian penjambretan itu, terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Balaikambang Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. 

"Korban yang tengah berboncengan, pada saat itu sepeda motornya mogok dan terpaksa didorong. Dengan terpaksa motor didorong temannya, sedangkan korban mengikutinya dari belakang sambil memegang handphone. Pada saat itu juga, pelaku menghampiri korban dan langsung mengambil handphonenya, kemudian pelaku kabur," tutur AKP Sukarman, Selasa (30/03/2021). 

Dengan berbekal laporan, informasi dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Kampung Putaran-Cabangbungin. 

"Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Witantoyo, di Kampung Puteran Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/02/2021)," ucap Kapolsek. 

Pelaku diketahui bernama Syarifudin alias Pudin Bin (Alm) Musa (29), yang berprofesi sebagai tukang jahit keliling yang merupakan warga Dusun Bugis Utara RT 010/002 Desa Tanah Baru, Kecqmatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Barang bukti yang diturut diamankan polisi, yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol : T-6951-PU, 1 buah Kotak Hand Phone Merk Redmi 9A, 1 buah Hand Phone Merk Redmi 9A, dan 1 lembar Nota pembelian Hand Phone Merk Redmi 9A. 

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. 

(Dr/Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama