Dirinya Dituduh Markus, Natalia Rusli Sebut Cara LQ Indonesia Lawfirm Menjijikkan

Advokat Natalia Rusli, SH, MH(C), CLA 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Advokat Natalia Rusli, SH, MH(C), CLA bereaksi keras terkait tuduhan LQ Indonesia Lawfirm yang menuding dirinya sebagai makelar kasus (markus) dalam perkara Christian Halim. Bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Chaerul Amir, Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan kasus penipuan dengan sangkaan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Jumat (26/3/2021).

Natalia Rusli dilaporkan dengan LP No: 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ tanggal 26 Maret 2021. Jaka mewakili kliennya berinisial SK (52).

Natalia Rusli yang tengah berlibur di Bali bersama keluarganya mengaku kaget ketika dihubungi awak media terkait berita tersebut. “Lah, dari mana dasarnya? Itu kan perkaranya LQ Indonesia Lawfirm, bagaimana kok bisa menuduh seperti itu,” jawab Natalia Rusli dengan lantang saat dihubungi awak media di Bali, Minggu (28/3/2021).

Meski menyayangkan berita beredar yang dilakukan secara sepihak tanpa ada konfirmasi, Natalia mengaku tidak pusing. Sebab siapa yang benar dan salah pada akhirnya nanti akan terbukti. “Seiring waktu akan terjawab, saya sih santai aja,” jawabnya enteng.

Kata Natalia, kasus Christian Halim yang perkaranya tengah digelar di PN Surabaya dikuasakan kepada LQ Indoensia Lawfirm, bukan dirinya. Namun diakui, dirinya memang diminta founder LQ Indonesia Alvin Lim untuk membantu kasus tersebut. 

"Saya hanya diminta untuk membantu, adapun perkaranya dikuasakan kepada LQ Indonesia Lawfirm,” paparnya.

Di tengah perjalanan, lanjut Natalia dirinya memutuskan mundur dari tim LQ Indonesia Lawfirm karena informasi yang disampaikan oleh SK selaku orang tua Christian Halim dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, ada sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan faktanya.

Hal itu, katanya, diperoleh setelah mendapatkan penjelasan langsung kronologi dan pengakuan Christian Halim lewat sambungan telepon dari dalam tahanan. "Christian Halim mengakui bahwa dirinya menandatangani dan menjamin bahwa kadar Nikel yang akan dihasilkan sejumlah yang dijanjikan, namun pada kenyataannya tidak sesuai karena Christian Halim bukan ahli dalam bidang tersebut," terang Natalia.

"Mendapat penjelasan seperti itu dan setelah saya pelajari, saya pun memutuskan mundur," sambung Natalia.

Sebagai tanda dan niat baiknya mundur dari tim LQ Indonesia Lawfirm, Natalia mengakui telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta jasa imbalan kerjanya dalam memproses dokumen bagi keperluan kasus Christian Halim di Kejaksaan Surabaya. 

"Karena tidak sesuai kenyataan, maka saya pun mundur dari tim. Nah, dari situ muncul-lah berita itu, saya dijadikan kambing hitam oleh oknum pengacara kuasa hukum Christian Halim beserta keluarganya. Saya kira Anda salah orang. Uang ucapan terima kasih Rp50 juta yang dituduhkan oknum pengacara dan pihak keluarga (bukan Rp500 juta) sudah saya kembalikan jauh hari sebelum berita ini. Uang itu pun sudah diterima kuasa hukum. Jangan diplintir," beber Natalia dan menyebut ada bukti terlampir. 

Terhadap kasus tersebut Natalia menduga Christian Halim sengaja diprovokasi seorang oknum advokat LQ Indonesia Lawfirm dengan janji-janji kemenangan. Padahal, faktanya dipersidangan tak pernah secara tegas disebutkan hal yang sebenarnya. "Jadi siapa yang benar dan siapa yang salah?" balik Natalia bertanya. 

Natalia mengaku jijik dengan cara-cara yang dilakukan oknum pengacara tersebut, yang demi tujuan-tujuan tertentu mengkambing hitamkan orang lain saat dirinya sudah merasa terpojok.

Bagi Natalia, seorang pengacara yang berintegritas mestinya selalu mengutamakan kebenaran di atas segala-galanya, dan bukan memutar balikan fakta yang sebenarnya. "Saya sebagai pendiri Master Trust Lawfirm sangat malu dengan cara-cara kotor seperti ini. Jijik," ucapnya ketus.

Menurutnya, tuduhan dirinya sebagai markus sangat tidak beralasan dan tidak logis. "Sebab saya ada di tim itu karena permintaan LQ Indonesia Lawfirm," beber Natalia.

Meski mengaku kaget, Natalia merasa enjoy-enjoy aja. Sebab fakta yang disampaikan sebagaimana yang dilaporkan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm tidak demikian. "Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan awak media JANGAN TERPROVOKASI dengan penggiringan opini oleh OKNUM ADVOKAT SUTRADARA. Mari bersama-sama kita tegakkan keadilan dan mengawal Kasus Christian Halim sampai tuntas," tegasnya.

Natalia menyatakan mendukung kerja aparat penegak hukum di negara Indonesia yang sudah bekerja keras dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya. "Bukan malah mengolok-olok seluruh institusi hukum yang ada di negara ini, bekerjalah dengan baik dan bukti yang benar. Jangan memperjuangkan hal yang keliru menjadi benar dan yang benar justru dibelokan demi mencapai tujuan tertentu," sebut Natalia.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Christian Halim dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang nikel. Warga Graha Tirta Bromelia, Sidoarjo ini telah dijebloskan ke tahanan dan kasusnya tengah bersidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT. 

Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan infrastruktur tambang. 

Kasus ini disampaikan Reza Wendra Prayogo, kuasa hukum Christeven Mergonoto bermula ketika klienya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.

PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.

Untuk menjalankan operasional, Christian Halim ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM), sebagai kontraktor dan tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 Desember 2019. 

Christian Halim kemudian mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar, dengan standar dan spesifikasi terbaik.

Tak hanya itu, Christian Halim juga menjanjikan dapat menghasilkan 100 ribu metrik ton nikel per bulan jika perusahaan sudah beroperasi. “Pengajuan itu akhirnya dituruti oleh klien kami sesuai dengan bukti transfer yang telah disetorkan,” ungkap Reza.

Namun seiring berjalannya waktu, proses pembangunan infrastruktur dan capaian hasil tidak sesuai dengan yang diinginkan. Kenyataanya, jumlah produksi nikel sangat jauh dari target yang dijanjikan karena hanya menghasilkan 20 ribu metrik ton beroperasi selama tiga bulan.

Selain itu, laporan evaluasi hasil kinerja pembanguan infrastruktur ternyata hanya sebesar Rp6 miliar. Menurut Reza, hal tersebut sangat jauh dengan anggaran yang diajukan untuk pembangunan proyek infrastruktur senilai Rp 20,5 miliar. “Ternyata hasilnya sangat jauh dari target dan akhirnya dihentikan. Sedangkan hasil konsultasi dengan kontraktor pembanding, ternyata nilai proyek infrastruktur tersebut juga tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Karena itu klien kami meminta pertanggungjawaban,” tegas Reza. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama