Terbukti Menipu: Robianto Idup Dihukum MA 18 Bulan Penjara

Saat perkara Robianto Idup disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marley Sihombing, SH, MH, dan Boby Mokoginta, SH, MH, dari Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan  atas perkara terdakwa Robianto Idup dikabulkan   Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

Robianto Idup ahirnya dihukum MARI, satu tahun enam bulan (18 bulan) bui karena terbukti menipu saksi korban Herman Tandrin Rp 74 Miliar, dalam pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Timur.

"Mahkamah Agung menghukum Robianto Idup dengan pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan (18 bulan), kata seorang petugas di bagian pidana PN Jakarta Selatan ketika dikonfirmasi wartawan Harian Dialog, Jumat (5/3/2021).

"Benar kami sudah menerima turunan putusan atas nama terdakwa Robianto Idup dari MA. Tapi baru diterima dan tunggu untuk dibuatkan administrasi pengiriman baik kepada terdakwa maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yah secepatnya akan disampaikan pemberitahuan isi putusan kepada mereka,” kata sang petugas Pidana PN Jakarta Selatan tersebut menjelaskan.

Robianto Idup yang menjabat Komisaris PT Dian Bara Genoyang (DBG), sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didakwa menipu atau menggelapkan uang saksi Herman Tandrin karena tidak membayar upah dalam pengelolaan tambang batu bara pada tahun 2012. 

Dalam proses pengadilan  Robianto dituntut JPU Tiga tahun enam bulan penjara karena diyakini terbukti menipu dan menggelapkan uang saksi Herman Tandrin.

Namun tuntutan JPU terhadap terdakwa dinyatakan onslagh oleh majelis hakim pimpinan Dr Florensani S Kendenan, SH, MH dengan anggota majelis  Arlandi Triyogo SH MH dan Toto Ridarto SH MH pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut majelis hakim Robianto Idup tidak bisa dihukum karena perjanjian pengelolaan tambang antara PT DBG dengan Herman Tandrin Dirut PT  Graha Prima Energi (GPE), masih berlaku. Hingga masalah ini adalah ranah keperdataan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima kalau Robianto Idup dibebaskan dan untuk itu mengajukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung. Akhirnya, permohonan kasasi yang dikirimkan pihak PN Jakarta Selatan ke MA dikabulkan. Dan akhirnya Robianto Idup harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.

Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dihubungi, kapan dilakukan atau dilaksanakan  eksekusi badan ke Lembaga Pemasayarakatan atas putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Robianto Idup, disebut menunggu adanya putusan dari PN Jakarta Selatan.


"Benar kami jaksa eksekutor terhadap putusan MA. Tapi kami belum menerima berkas dan isi putusan. Jadi kami belum bisa melaksanakan putusan yang hanya katanya. Kami ada berkas dan pasti jalan untuk melaksanakannya,” aku salah seorang jaksa. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama