31.000 Orang Karyawan Swasta Di Kota Tasikmalaya Wajib Menerima THR

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Pasca Kemenaker  menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pemerintah  Kota Tasikmalaya lewat Kepala Dinas Ketenagakerjaan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada 87 pelaku usaha yang berada di Kota Tasikmalaya.

"Dari 87 Perusahaan yang terdaftar itu, ada sekitar 31.000 karyawan, yang wajib dibayarkan THR-nya maksimal 7 hari sebelum Idul fitri," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda,  saat dikonfirmasi.

“Perusahaan yang tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,serta denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,"  kata Rahmat, hari ini (27/4/2021).

Sementara tanggapan dari para buruh yang diwakili oleh Ibu Enok ( 35 ), salah seorang karyawan swasta di Kota Tasikmalaya, mengungkapkan rasa sukurnya atas adanya  peraturan pembayaran THR tersebut.

Dia berharap, semoga tidak ada lagi keterlambatan pembayaran THR dari pihak perusahaan. 

"Dulu kan pernah sebelum ada edaran ini, banyak buruh yang ditunda THR-nya, bahkan banyak juga yang tidak mendapatkan sama sekali," ujarnya kepada wartawan. ( H. Adam ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama