Lamban Menerbitkan Surat Rekomendasi Pembongkaran Tembok Beton Cor, Walikota Jakarta Utara Diprotes Pengacara Senior

Pengacara senior Iming M. Tesalonika, SH, MM MCL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Iming M. Tesalonika, SH, MM MCL menyatakan rasa kekecewaannya terhadap Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmiko dan Walikota yang baru dilantik, Ali.

Sebab kedua Walikota Jakarta Utara tersebut, hingga kini tidak menanggapi permohonannya untuk menerbitkan surat rekomendasi  pembongkaran tembok beton cor yang mengganggu ketertiban umum, karena memblokade  akses jalan umum di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Iming M. Tesalonika adalah kuasa hukum The Tiau Hok pemilik tanah disekitar tempat perkara yang  mengalami kerugian akibat adanya tembok cor beton tersebut.

Untuk itu, pengacara ini menyurati Walikota Jakarta Utara dengan surat Nomor: Ref: 06/TPN/LTR/I/21 Tertanggal 14 April 2021. Prihal permohonannya agar Walikota Jakarta Utara menerbitkan surat rekomendasi pembongkaran sebagai tindakan penertiban atas jalan akses  kasus tembok cor beton di Penjaringan Jakarta Utara tersebut.

Namun Walikota Jakarta Utara belum membalas surat dimaksud sampai hari ini. Iming juga sudah lima kali minta bertemu Walikota tapi tak pernah bisa bertemu 

"Sistem reformasi di Walikota Jakarta Utara harus direformasi lagi karena terlalu terlambat menanggapi. Kita minta waktu bertemu lebih dari lima kali tapi tidak bisa bertemu. Jadi ada persoalan mendasar, kami menduga ada oknum di tubuh Walikota yang menyembunyikan surat kita yang ke Walikota sehingga tidak sampai ke Walikota karena takut untuk dipahami dan ditindaklanjuti," kata advokat Iming.

Dikemukakan Iming dalam suratnya kepada Walikota Jakrta Utara itu bahwa kliennya The Tiau Hok, memiliki lahan dengan SHM No. 9258, yang terletak di Jalan Kapuk Indah/Kapuk Kencana RT. 02 RW.03 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah sekian lama Iming dan The Tiau Hok berjuang di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, kliennya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dalam perkara No:17/Pdt G/2016/PN.Jkt.Utr dan atas putusan tersebut selanjutnya Pengadilan telah melaksanakan eksekusi pengosongan di lahan tersebut Tanggal 27 November 2018 serta telah dilakukan serah terima lahan tersebut kepada kliennya The Tiau Hok. Namun diduga lewat tetangga klien Iming, bernama Chandra Gunawan (CG), kembali melawan perintah dan pelaksanaan eksekusi Ketua PN Jakut tersebut dengan cara menutup akses jalan dengan cor beton. 

Untuk kelengkapan informasi terlampir dalam lampiran A, adalah detil  kronologis tahapan proses hukum  eksekusi tanah klien Iming beserta gugatan perlawanan eksekusi 'CG' dan kawan kawan yang seluruhnya telah ditolak oleh PN Jakut.

Ditambahkan advokat Iming, akses jalan umum ditutup cor beton dan tumpukan sampah. "Akses menuju lahan klien saya tersebut ditutup dengan bangunan tidak berizin Pemda. Cor beton setinggi 170 cm dan didepannya diletakkan sampah berat dan besar seolah olah dibuat sebagai penghalang akses untuk ke dalam. Disamping itu dibalik tembok  beton cor dijalan lebar 11 meter  dilubangi sedalam 200 cm dan diletakkan Excavator tua. Seluruhnya digunakan seolah untuk barikade penghalang bagi siapapun termasuk semua aparat penegak hukum dan pejabat BPN melakukan pengukuran tanah, ungkap Iming.

Menyusul serangkaian pertemyan ahir tahun lalu dimana Karowabprof Mabes Polri, memastikan akan memantau pelaksanaan teknis pembongkaran di lapangan dan juga mengarahkan agar kami juga berkoordinasi  langsung dengan Kapolres Jakarta Utara  guna membantu pengawalan proses pembongkaran para pekerja klien kami yang akan melakukan pembongkaran tembok beton cor dalam waktu dekat ini.

"Perlu diketahui klien kami dan sejumlah penasihat hukum, sedikitnya sudah tiga kali mencoba  merubuhkan tembok beton cor itu beberapa waktu bulan lalu tetapi dihalangi dengan ancaman sejumlah preman yang siap  melakukan kekerasan," tambah Iming.

Guna menghindari resiko korban kekrasan fisik di lapangan, bentrok antara pekerja kami melawan kelompok preman bayaran pihak lawan kami dengan sangat  memohon agar Bapak Kepala Walikota Jakarta Utara menerbitkan surat rekomendasi pembongkaran tembok beton cor karena melawan perintah PN Jakut  dan juga melawan aturan ketertiban umum yang menjadi kewenangan dan kewajiban Walikota.

Kami berpendapat, negara tidak boleh  kalah dari preman dan tindakan melawan hukum ala premanisme yang dilakukan berulang ulang, kata Iming tegas dan berwibawa.

Berdasarkan fakta yang dikemukakan advokat sukses Iming, dia memohon kepada Walikota Jakarta Utara supaya menerbitkan surat rekomendasi untuk tindakan penertiban atas jalan/akses yang melanggar ketertiban umum guna menghindari korban kekerasan fisik antara pekerja dan para preman bayaran pihak lawan.

Sebelumnya, Iming M. Tesalonika dan kliennya The Tiau Hok alias Ahok, telah meminta bantuan pengamanan kepada Kapolres Jakarta Utara terkait rencana pembongkaran beton cor tersebut. Sedang untuk Kapolres Jakarta Pusat, dimohon untuk menangkap para tersangka dalam kasus yang disinyalir dilakukan oleh 'mafia tanah' di Jakarta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama