Satgas Saber Pungli Cium Ada Oknum Dalam Penjualan CD Media Belajar Interaktif Secara Oaksa

Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Heboh ada beberapa oknum yang berulah menjual CD media belajar interaktif dengan cara maksa dan dengan harga mahal ke Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Tasikmalaya. Cara menjualnya dengan bahasa yang berbeda, yaitu mencatut nama kemenag.

Walaupun bahasanya tidak mewajibkan, tapi barang itu sudah diikat per paket dengan dibubuhi tulisan nama masing-masing madrasah, dan disuruh diambil, karena alasan ketua KKM, kalau tidak diambil menjadi dilematis sebab ini barang titipan dari atas.

Pelanggaran lainnya, yaitu cara bayarnya dari dana BOS, tapi barang yang dijualnya itu tidak memiliki legalisasi pemerintah, seperti SNI dan HAKI,dan yang lebih parahnya lagi cd itu banyak yang tidak bisa dibuka (bodong).

Oleh karenanya, Satgas Saber Pungli  melakukan investigasi ke lapangan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Tasikmalaya, perusahaan swasta dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar  AKBP Zul Ajmi mengatakan, pihaknya memeriksa mereka karena ada dugaan kuat sejumlah pelanggaran dalam kasus jual paksa CD tersebut.

Terpisah, salah satu pengurus madrasah yang tidak mau di sebut namanya, memberi keterangan bahwa, CD tersebut berjumlah 15 keping dengan harga Rp 2.250.000. Padahal sebelumnya ia pernah tau, CD yang  sama dari perusahaan yang sama juga pernah dijual di madrasah ibtidaiyah Kecamatan Salopa dengan harga hanya Rp 700.000.

Menurutnya, isi dalam CD itu sepertinya hasil unggahan dari internet, tetapi harganya bisa semahal itu. Selain itu isinya pun tidak penting karena setiap awal semester pihak madrasah mendapat RPP dan silabus dari pemerintah. 

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Surya Mulyana membenarkan adanya penjulan CD pembelajaran daring tersebut. Namun pihaknya membantah terlibat dalam penggiringan menjual paksa CD ke lembaga di bawah naungannya. 

"Memang sejumlah LSM kerap mengajukan proposal yang isinya penawaran produk untuk dibeli dari dana BOS, namun saya tolak karena sejauh ini,  soal pembelian barang menjadi kewenangan kepala madrasah sebagai pengguna anggaran", kata Surya saat dikonfirmasi.

Ketua Tindak 2 Saber Pungli Jabar  AKBP Zul Ajmi mengatakan, pihaknya memeriksa mereka karena ada dugaan kuat sejumlah pelanggaran dalam kasus jual paksa CD tersebut.

"Kasusnya akan kami tidaklanjuti, karena ada dugaan pungli dan gratifikasi, yang melibatkan oknum Kemenag, KKMI, LSM dan pengusaha,” kata Zul, yang dikonfirmasi via sambungan  WhatsApp, kemarin.(H.Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama