Dinilai Tak Wajar, Kejari Karimun Diminta Usut Pengadaan ATK Di Dinas PUPR

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Kejari Karimun diminta mengusut pengadaan ATK di Dinas PUPR Pemkab Karimun yang dinilai tak wajar, di tengah Pandemi Covid-19.

Desakan ini disampaikan oleh penggiat antikorupsi Kepri M Hafis dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

M Hafis juga menyoroti kinerja Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak maksimal melakukan Refocussing anggaran sesuai Instruksi Presiden serta Peraturan Menteri Keuangan dalam upaya pemulihan ekonomi, terkait dampak Pandemi Covid-19. 

"Pasalnya, realisasi anggaran yang semestinya dimaksmalkan untuk hal yang lebih penting, malah dialokasikan untuk pengadaan sejumlah Alat Tulis Kantor seperti perangkat elektronik, yang tidak terlalu mendesak," ujarnya.

Pengadaan sarana perkantoran di Dinas PUPR ini misalnya, dalam penjabaran APBD Perubahan tahun 2020, dicatatkan pembelian Dua unit perangkat komputer(CPU)/PC i7 dengan harga Rp.45.676.000,00.- dengan nilai satuan per-unitnya Rp.22.241.000,00.- . Selain Komputer, disebut juga pembelian 1 unit tablet merek Apple dengan harga Rp.23.408.000,00.- dan, pengadaan Drone dengan nilai Rp.22.838.000,00.- untuk harga per-unitnya.

M Hafis, penggiat antikorupsi di Kepri

Saat M Hafis menyelusuri di toko online resmi, harga prodak yang disebutkan tersebut pada tahun 2020 silam, tidak seperti apa yang dicatatkan, bahkan harga yang dicantumkan terkesan di mark-up hingga 100%, seperti pembelian Personal Computer (CP), Pembelian Drone, GPS, serta pengadaan mesin penghancur kertas.

Untuk mendapatkan informasi akurat soal pengadaan di Dinas PUPR tersebut, pihaknya telah menanyakan kepastian pada instansi terkait melalui Surat resmi. 

Namun, sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pengadaan itupun tidak mendapatkan respon, bahkan, saat dikonfirmasi kepada masing-masing Kepala Bidang, tidak satupun yang memberikan keterangan.

Selain pengadaan, pada penjabaran APBD-P TA 2020 juga dianggarkan Biaya operasional Laboraterium Kontruksi dan Peralatan Kontruksi dengan pagu anggaran Rp.167.763.000,00.- Anehnya, saat dikonfirmasi dimana keberadaan Laboraterium tersebut, tidak satupun pihak ataupun Kabid yang bersedia memberikan keterangan.

Tidak hanya itu saja, ujar M Hafis, biaya perjalanan Dinas Luar Daerah Bidang Cipta Marga PUPR Karimun tahun 2020 berjumlah fantastis, yakni Rp.702.850.000,00.- meningkat 24,34% dari tahun sebelumnya. 

Pada Alokasi Umum dinas itupun sebelumnya telah menganggarkan biaya serupa dengan anggaran sebesar Rp.432.800.000,00.- yang juga meningkat 8,27%. Peningkatan tersebut menjadi temuan pada Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2020 atas Kepatuhan penanggulangan pandemi Covid-19.

M Hafus (39), menduga jika oknum di Dinas PUPR Karimun telah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat melukai hati masyarakat di tengah hantaman Pandemi Covid-19.

Menurutnya, Pemda Karimun harus tunduk pada Instruksi Presiden Ri No 40 Tahun 2020 tentang percepatan penangan dan Pemulihan Ekonomi di tengah pandemi Covid-19. 

"Instruksi Presiden tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk memulihkan ekonomi masyarakat nasional di tengah pandemi Covid-19. Itu sebabnya, minimal 50% dana daerah yang bersumber dari pusat dialokasikan untuk penanganan, penanggulangan Virus serta pemulihan ekonomi. Realita yang terjadi, pemda Karimun masih mengutamkan kegiatan serimonial seperti pengadaan barang dan jasa, serta perjalanan dinas luar daerah yang nilainya meningkat di tahun 2020. Aneh menurut saya, sudah dilarang kok malah nilai perjalanan dinas luar daerahnya meningkat?. Kepala Kejaksaan Negeri, kami mohon kiranya mengusut hal ini semua. Apalagi sekarang banyak dugaan peyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 yang mulai terkuak di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan hal ini sudah menjadi perhatian khusus seluruh penegak hukum, dan apakah Kabupaten Karimun ini berbeda wilayah dengan Indonesia? Kan tidak pak Kejari?" papar M Hafis.(Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama